HALSEL, Malutline, 23 Mei 2026 – Lebih dari 30 masyarakat Desa Kawasi mengikuti kegiatan Jelajah Warisan Budaya yang diselenggarakan Harita Nickel di Kawasan Industri Obi pada Sabtu pagi ini (23/5). Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat situs-situs sejarah, budaya, dan lingkungan yang berada di sekitar kawasan operasional perusahaan di Pulau Obi.

Kegiatan dipandu oleh dua tokoh pemuda Desa Kawasi, Jofi Cako dan Teo Jurumudi, berkolaborasi dengan tim dari perusahaan. Dalam kegiatan tersebut, peserta mengunjungi sejumlah titik penting seperti Danau Karo dan Benteng De Brill, yang selama ini memiliki keterkaitan erat dengan sejarah, budaya, dan kehidupan masyarakat Obi, khususnya Desa Kawasi.

Jofi mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi ruang kebersamaan antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan untuk sama-sama menjaga sejarah serta warisan budaya yang ada di Kawasi dan Pulau Obi.

“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi pengingat bahwa warisan budaya di Kawasi dan Pulau Obi adalah milik bersama. Karena itu, masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan perlu berjalan bersama untuk menjaga sejarah dan nilai-nilai yang diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujar Jofi.

Lokasi pertama yang dikunjungi peserta adalah Danau Karo, danau alami yang sejak lama dikenal masyarakat sebagai sumber kehidupan dan air bersih bagi desa-desa di lingkar Pulau Obi. Danau tersebut juga memiliki nilai budaya dan spiritual yang diwariskan turun-temurun oleh masyarakat Desa Kawasi.

Di lokasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pemanfaatan Danau Karo sebagai salah satu sumber air untuk operasional industri, termasuk upaya pemantauan kualitas air secara berkala serta program penghijauan dan revegetasi yang dilakukan perusahaan untuk membantu menjaga kelestarian lingkungan di sekitar kawasan danau.

Beberapa peserta juga tampak berbagi cerita mengenai hubungan masyarakat dengan kawasan Danau Karo, termasuk kebun-kebun sagu milik warga yang berada di sekitar area danau. Dialog berlangsung terbuka antara masyarakat, tokoh adat, pemerintah desa, dan perusahaan mengenai sejarah kawasan serta perubahan yang terjadi di Pulau Obi dari masa ke masa.

Setelah dari Danau Karo, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Benteng De Brill, peninggalan kolonial Belanda yang dibangun pada 1674 di Pulau Obi.

Benteng yang dahulu digunakan untuk menjaga monopoli perdagangan rempah-rempah ini sempat lama tertutup vegetasi sebelum kembali ditemukan dan dibersihkan pada awal operasional Harita Nickel di Obi. Saat ini, situs tersebut telah tercatat sebagai cagar budaya di bawah pengelolaan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI Maluku Utara bersama Harita Nickel.

Tetua adat masyarakat Desa Kawasi, Otniel Datang, mengatakan bahwa masyarakat setempat juga mengenal Danau Karo dengan beberapa sebutan lokal, seperti Talaga Diki-Diki maupun Talaga Ma Hilo dalam bahasa Tobelo, yang dalam bahasa Indonesia berarti Danau Damar. Menurutnya, nama tersebut muncul karena pada masa lalu warga sering mengambil getah damar di sekitar kawasan danau untuk kebutuhan penerangan.

“Sudah cukup lama saya tidak berkunjung ke sini. Suasananya masih terasa seperti dulu, dengan pulau kecil di tengah danau yang tetap menjadi bagian dari ingatan masyarakat Kawasi. Kondisinya masih terawat dan perlu terus dijaga bersama, karena selain bermanfaat untuk perusahaan dan masyarakat, danau ini juga punya nilai sejarah,” ujar Otniel.

Ia berharap generasi muda Kawasi bersama seluruh pihak dapat terus menjaga Danau Karo agar tetap lestari, karena danau tersebut juga menyimpan sejarah dan identitas budaya masyarakat.
Tokoh pemuda Desa Kawasi sekaligus Pembina Himpunan Solidaritas Pelajar Mahasiswa Kawasi (HSPMK), Teo Jurumudi, mengatakan kegiatan semacam ini penting agar masyarakat dapat melihat langsung situs-situs bersejarah yang berada di Pulau Obi.

“Danau Karo yang biasa disebut masyarakat sebagai danau besar, maupun Benteng De Brill atau Benteng Loji, merupakan bagian dari sejarah dan identitas masyarakat Kawasi. Setelah melihat langsung, kondisi danau masih terjaga dengan air yang jernih dan dikelilingi pepohonan hijau. Ini menunjukkan kawasan tersebut masih dijaga dengan baik,” ujar Teo.

Teo menambahkan, keluarganya dahulu merupakan satu dari sekitar sepuluh kepala keluarga yang pernah tinggal di pulau kecil di tengah Danau Karo. Karena itu, kawasan tersebut memiliki kedekatan emosional bagi sebagian masyarakat Kawasi.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan dan diperluas agar semakin banyak masyarakat, khususnya generasi muda, dapat mengenal sejarah dan lingkungan di Pulau Obi.

Tanggapan dari Pemerintah Desa Kawasi
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawasi, Reinhard Siar, menyampaikan apresiasi kepada Harita Nickel yang telah membuka ruang bagi masyarakat untuk melihat langsung kawasan operasional perusahaan, termasuk lokasi-lokasi budaya bersejarah yang berada di sekitar area industri.

“Kita saksikan langsung bahwa alam di Desa Kawasi, khususnya di sekitar Danau Karo, tidak rusak seperti yang sering diisukan di luar. Kondisi danaunya masih terjaga, airnya jernih, dan kawasan di sekitarnya juga masih hijau. Selain itu, danau ini juga memberi manfaat bagi daerah melalui pajak air permukaan yang dibayarkan perusahaan,” ujarnya.

Upaya Berkelanjutan Perusahaan
Head of Technical Support Harita Nickel, Dian Kristiyanto, menjelaskan bahwa perusahaan terus berupaya menjalankan operasional pertambangan dengan memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, sosial kemasyarakatan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menurut Dian, perusahaan memahami bahwa area-area seperti Danau Karo dan Benteng De Brill bukan hanya memiliki fungsi lingkungan, tetapi juga menyimpan sejarah, budaya, serta kedekatan emosional bagi masyarakat Kawasi dan Pulau Obi.

“Kami menyadari bahwa menjaga area-area seperti Danau Karo dan Benteng De Brill adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, perusahaan menetapkan batas dan perimeter khusus untuk melindungi area-area tersebut dari aktivitas operasional pertambangan maupun smelter agar kelestariannya tetap terjaga untuk generasi mendatang,” kata Dian.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap area bernilai budaya dan lingkungan menjadi bagian dari komitmen dan prioritas perusahaan dalam menjalankan operasional di Kawasan Industri Obi, termasuk melalui penerapan Chance Find Procedure. Melalui prosedur tersebut, aktivitas kerja akan dihentikan sementara, apabila ditemukan indikasi benda atau situs bernilai sejarah maupun budaya, untuk selanjutnya dilakukan pengamanan area dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai prosedur perusahaan.

Usai mendengarkan penjelasan dari Dian, Jofi menambahkan bahwa bagi masyarakat Desa Kawasi, menjaga situs sejarah bukan hanya tentang melindungi lokasi fisik, tetapi juga menjaga ingatan dan cerita yang diwariskan kepada generasi berikutnya. “Semoga hubungan baik dan kepedulian terhadap warisan budaya di Pulau Obi bisa terus dijaga bersama,” tutup Jofi. (Red)

HALSEL, Malutline – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Halmahera Selatan patut diapresiasi. Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU WAHYU HERMAWAN, S.H., M.M., tim berhasil mengungkap kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan di kawasan Jalan Pantai Desa Panambuang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan terkait sering padamnya lampu penerangan jalan di sepanjang kawasan pantai yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU WAHYU HERMAWAN, S.H., M.M., kepada wartawan, Sabtu (23/05/2026), menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak awal Mei 2026. Aksi pencurian kabel itu menyebabkan lampu penerangan jalan di sepanjang Jalan Pantai Panambuang mengalami pemadaman total sehingga menimbulkan keresahan warga yang melintas pada malam hari.

“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali,” ungkap IPTU Wahyu Hermawan.

Ia menjelaskan, kabel hasil curian tersebut kemudian dijual kepada salah satu pengusaha jual beli besi tua di wilayah Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam operasi pengungkapan kasus itu, Tim Resmob berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial D. Sementara dua pelaku lainnya masih melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian.

“Terduga pelaku yang berhasil diamankan sudah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik Polres Halsel,” tegasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif dan akan melaksanakan gelar perkara sebelum resmi menetapkan status tersangka terhadap pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, konsekuensi hukumnya sudah mengarah pada penetapan tersangka. Namun kami masih menunggu proses gelar perkara,” jelas IPTU Wahyu Hermawan.

Kasus pencurian kabel lampu jalan tersebut dinilai sangat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat. Selain menyebabkan kerusakan fasilitas umum, aksi para pelaku juga membahayakan keselamatan pengguna jalan karena kawasan tersebut menjadi gelap saat malam hari.

Warga Desa Panambuang dan para pengguna jalan mengaku selama ini sering mengeluhkan kondisi lampu penerangan yang padam. Mereka berharap aparat kepolisian dapat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Halmahera Selatan disebut terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memperbaiki kerusakan jaringan lampu jalan yang telah dicuri pelaku.

Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU WAHYU HERMAWAN, S.H., M.M. juga memberikan peringatan tegas kepada dua pelaku lainnya yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan pengejaran lebih lanjut oleh Tim Resmob Polres Halmahera Selatan.

“Kami meminta pelaku lain yang belum diamankan agar segera menyerahkan diri sebelum diburu Tim Resmob Polres Halmahera Selatan,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai sebagai bentuk keseriusan Polres Halmahera Selatan dalam menjaga keamanan dan melindungi fasilitas umum milik negara dari aksi kriminalitas. (Red)

TERNATE, Malutline – Sosok pengusaha muda Maluku Utara, Rusdi Yusuf, resmi menyatakan kesiapan maju sebagai Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Maluku Utara. Kehadirannya dalam bursa pencalonan Ketua KADIN Malut mulai mendapat perhatian luas dari kalangan pelaku usaha, pengusaha lokal, hingga tokoh masyarakat di Maluku Utara.

Dengan mengusung visi besar membangun daerah melalui kolaborasi dan integritas, Rusdi Yusuf tampil membawa semangat baru bagi dunia usaha di bumi Moloku Kie Raha.

Dalam materi publikasi pencalonannya, CEO Tambang Bumi Kie Raha tersebut menegaskan komitmennya untuk menghadirkan KADIN sebagai rumah besar para pengusaha yang inklusif, kuat, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

“Membangun daerah dengan integritas, menggerakkan ekonomi dengan kolaborasi menuju Malut yang maju dan berkelanjutan,” menjadi slogan utama yang diusung Rusdi Yusuf dalam pencalonannya.

Figur Rusdi Yusuf dikenal sebagai pengusaha yang cukup aktif dalam mendorong pengembangan sektor ekonomi dan investasi di Maluku Utara, khususnya di bidang pertambangan dan pemberdayaan usaha daerah. Kehadirannya dinilai membawa harapan baru bagi kalangan pengusaha muda yang menginginkan perubahan dan penguatan peran KADIN di tengah pesatnya perkembangan investasi di Maluku Utara.

Maluku Utara sendiri saat ini menjadi salah satu daerah strategis nasional dengan pertumbuhan sektor industri dan pertambangan yang berkembang sangat pesat. Namun di balik pertumbuhan tersebut, masih banyak pelaku UMKM dan pengusaha lokal yang berharap dapat terlibat lebih besar dalam rantai ekonomi daerah.

Melihat kondisi tersebut, Rusdi Yusuf menilai KADIN harus mampu menjadi jembatan antara investor, pemerintah, dan pelaku usaha lokal agar pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

“KADIN tidak boleh hanya menjadi organisasi simbolik, tetapi harus hadir menjadi kekuatan ekonomi yang mampu melindungi dan memperjuangkan kepentingan pengusaha daerah,” ungkap salah satu tim pendukung Rusdi Yusuf.

Dalam berbagai kesempatan, Rusdi Yusuf juga disebut membawa konsep kepemimpinan yang visioner, kolaboratif, dan berorientasi pada penguatan ekonomi berkelanjutan. Ia ingin membangun ekosistem usaha yang sehat dan membuka ruang kolaborasi antara pengusaha muda, UMKM, investor, serta pemerintah daerah.

Tidak hanya itu, pencalonannya juga dinilai mewakili semangat regenerasi kepemimpinan di tubuh KADIN Maluku Utara. Sejumlah pelaku usaha berharap momentum pemilihan Ketua KADIN kali ini dapat melahirkan pemimpin yang benar-benar mampu memperjuangkan kepentingan pengusaha lokal di tengah masuknya investasi besar ke Maluku Utara.

Dukungan terhadap Rusdi Yusuf mulai mengalir dari berbagai kalangan, terutama para pengusaha muda yang menginginkan organisasi KADIN lebih aktif, progresif, dan berpihak pada pembangunan ekonomi daerah.

Dengan pengalaman di dunia usaha serta jaringan yang dimiliki, Rusdi Yusuf optimistis mampu membawa KADIN Maluku Utara menjadi organisasi yang lebih solid dan berpengaruh dalam mendorong kemajuan ekonomi daerah.

“Bersama KADIN kita kuat, bersama Malut kita hebat,” menjadi pesan yang terus digaungkan dalam langkah pencalonannya menuju kursi Ketua KADIN Maluku Utara.

Pemilihan Ketua KADIN Maluku Utara sendiri diperkirakan akan berlangsung kompetitif, mengingat organisasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan investasi dan dunia usaha di Maluku Utara yang kini terus berkembang pesat. (Red)

HALSEL, Malutline – Gerak cepat Tim Resmob Polres Halmahera Selatan patut diapresiasi. Dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Halsel, Idrus Usman, tim berhasil mengungkap kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan di kawasan Jalan Pantai Desa Panambuang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan terkait sering padamnya lampu penerangan jalan di sepanjang kawasan pantai yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Kanit Resmob Polres Halsel, Idrus Usman, kepada wartawan, Sabtu (23/05/2026), menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak awal Mei 2026. Aksi pencurian kabel itu menyebabkan lampu penerangan jalan di sepanjang Jalan Pantai Panambuang mengalami pemadaman total sehingga menimbulkan keresahan warga yang melintas pada malam hari.

“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali,” ungkap Idrus Usman.

Ia menjelaskan, kabel hasil curian tersebut kemudian dijual kepada salah satu pengusaha jual beli besi tua di wilayah Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam operasi pengungkapan kasus itu, Tim Resmob berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial D. Sementara dua pelaku lainnya masih melarikan diri dan kini masuk dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Terduga pelaku yang berhasil diamankan sudah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik Polres Halsel,” tegas Idrus.

Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif dan akan melaksanakan gelar perkara sebelum resmi menetapkan status tersangka terhadap pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, konsekuensi hukumnya sudah mengarah pada penetapan tersangka. Namun kami masih menunggu proses gelar perkara,” jelasnya.

Kasus pencurian kabel lampu jalan tersebut dinilai sangat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat. Selain menyebabkan kerusakan fasilitas umum, aksi para pelaku juga membahayakan keselamatan pengguna jalan karena kawasan tersebut menjadi gelap saat malam hari.

Warga Desa Panambuang dan pengguna jalan mengaku selama ini sering mengeluhkan kondisi lampu penerangan yang padam. Mereka berharap aparat kepolisian dapat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Halmahera Selatan disebut terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memperbaiki kerusakan jaringan lampu jalan yang telah dicuri pelaku.

Kanit Resmob Polres Halsel juga memberikan peringatan tegas kepada dua pelaku lainnya yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan pengejaran lebih lanjut oleh Tim Resmob.

“Kami meminta pelaku lain yang belum diamankan agar segera menyerahkan diri sebelum diburu Tim Resmob Polres Halmahera Selatan,” tegas Idrus Usman.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai sebagai bentuk keseriusan Polres Halmahera Selatan dalam menjaga keamanan dan melindungi fasilitas umum milik negara dari aksi kriminalitas. (Red)

HALSEL, Malutline – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Peristiwa tersebut kini resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dan mendapat perhatian serius dari masyarakat.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPLP/146/V/2026/SPKT POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA, laporan itu diterima pihak kepolisian pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIT.

Pelapor diketahui bernama Irfan Muhammad, warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana “Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur” yang dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).

Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis malam, 21 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIT di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, tepatnya di kawasan Kompleks Tanah Abang.

Menurut kronologi yang tertuang dalam laporan polisi, korban saat itu sedang duduk bersama sejumlah rekannya. Tidak lama kemudian, pelaku datang bersama beberapa orang lainnya dan langsung menghampiri korban sambil menanyakan seseorang.

Meski korban telah menjawab pertanyaan pelaku, namun pelaku diduga langsung melakukan pemukulan sebanyak dua kali terhadap korban hingga menyebabkan pembengkakan pada bagian wajah di bawah mata kiri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma sehingga pihak keluarga memilih melaporkan kasus itu ke Polres Halmahera Selatan agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini pun menuai kecaman dari masyarakat. Warga meminta aparat kepolisian segera bertindak cepat mengusut dan menangkap pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Tindakan kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Polisi harus segera mengungkap pelaku dan memberikan efek jera,” ujar salah satu warga Labuha.

Masyarakat juga berharap Polres Halmahera Selatan bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut, mengingat kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius publik.

Selain itu, aktivis perlindungan anak di Maluku Utara meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait agar turut memberikan pendampingan psikologis terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pelaku dan motif penganiayaan tersebut. (Red)