TERNATE, www.malutline.com – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Pepabri) melaksanakan ziarah rombongan ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Banau di Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara dalam rangka memperingati hari ulang tahunnya yang ke-65 sekaligus untuk mengenang dan menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Rabu, (11/9/2024).

Pelaksanaan ziarah dipimpin langsung oleh Ketua DPD Pepabri Maluku Utara Kapten (Purn) Adam Rahman dan  diikuti seluruh pengurus dan anggota, kegiatan tersebut merupakan serangkaian agenda dalam menyambut HUT ke-65 Pepabri, acara puncaknya rencana akan dilaksanakan syukuran pada tanggal 12 September 2024 bertempat di aula Makorem 152/Baabullah.

Pimpinan ziarah  mengatakan, bahwa ziarah tersebut intinya untuk mendo’akan kepada pejuang para syuhada yang mengorbankan jiwa raganya demi bangsa dan negara dalam merebut  kemerdekaan Indonesia dari tangan para penjajah.

Disamping itu kita  sebagai generasi penerus, Pepabri agar terus  melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa dengan menjaga nilai-nilai keluhuran dan mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal positif, dan berharap Pepabri dapat semakin solid dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam menjaga keutuhan bangsa, melalui serangkaian kegiatan dalam menyambut HUT ke-65 Pepabri.tuturnya.

Turut hadir dalam  pelaksanaan ziarah  Ketua dan anggota Persatuan Purnawirawan Polisi, Pengurus Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Persatuan Isteri Purnawirawan (PERIP) Provinsi Maluku Utara. (Red)

SULSEL, www.malutline.com – Sebuah video amatir yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang anak perempuan viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian hijau dengan parang panjang di pinggangnya melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang anak perempuan.

Berdasarkan penelusuran wartawan, insiden tersebut terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu, 8 September 2024.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar, mengaku telah menindaklanjuti peristiwa tersebut. Pelaku bernama Firman (43), diketahui meruapakan paman korban berinisial SR, yang masih berusia 10 tahun.

“Terduga pelaku sudah kami amankan. Pelaku adalah paman korban,” jelas Kahar saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Kahar, pelaku melakukan tindakan kekerasan karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin. Namun, cara yang digunakan oleh pelaku sangat tidak dibenarkan.

“Ibu korban yang melapor kepada paman korban dan meminta tolong agar anaknya diajari, namun cara yang dipakai sangat salah,” ujar Kahar.

Korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. (Red)

JAKARTA, www.malutline.com –  Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, S.Pd.I, M.I.Kom,  menerima Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia oleh Media TEMPO untuk Kategori keberhasilan dalam membangun Perekonomian dan UMKM.

Penghargaan tetsebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir bertempat di ruang Floles Hotel Borobudur Jakarta pada Selasa malam (10/09/2024).

Keberhasilan Bupati Bassam Kasuba selaku Bupati Halmahera Selatan dalam membawa kemajuan Perekonomian dan UMKM untuk daerah telah mendapatkan perhatian publik tidak terkecuali Media Mainstream Nasional seperti TEMPO Group.

Pria kelahiran Islamabad Pakistan yang akrab dipanggil Bassam  itu, mendapatkan penghargaan dari Majalah TEMPO, sebagai salah satu Tokoh Indonesia di tahun 2024 yang telah berjasa dalam memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah, khususnya pada memajukan Perekonomian dan UMKM di Bumi Saruma.

Tercatat ada 46 Kepala Daerah di Indinesia yang dianugrahi penghargaan sebagai tokoh Nasional tahun 2024 salah satunya Bupati Bassam Kasuba.

Padahal Bupati dengan usia termuda ini tercatat baru 9 bulan menjabat sebagai Bupat Halmahera Selatan, namun kinerjannya sangat luar biasa dalam memimpin daerah.

Ada 8 katagori penilaian yang diberikan kepada 46 Kepala Daerah, mulai dari Gubernur, Bupati hingga Walikota.

Dan  untuk katagori keberhasilan bidang Perekonomian dan UMKM diraih 6 kepala daerah yakni, Bupati Gorontalo Utara, Bupati Bekasi, Bupati Sumba Tengah, Walikota Probolinggo, Gubernur Kepulauan Riau dan Bupati Halmahera Selatan.

Dalam sambutannya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang disanpaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir mengatakan acara ini sangat mengapresiasi Media TEMPO dalam pemberian penghargaan kepada para Kepala Daerah yang masuk jajaran Tokoh Indonesia 2024 ini, sangat membantu Kementerian Dalam Negeri dalam menilai daerah-daerah di Indonesia yang telah berprestasi.

Pemberian penghargaan ini akan membuat iklim kompetitif di antara teman-teman Daerah, iklim Pemerintah akan lebih baik.

Apresiasi ini juga sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi para penjabat kepala daerah dalam memajukan daerahnya di tengah tantangan yang dihadapi.

“Saya berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi para pemimpin daerah lainnya untuk terus berinovasi dan bekerja keras dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.”pintanya.

Direktur Utama PT Media TEMPO Group, Arif Zulkifli menjelaskan, penghargaan ini tidak mudah diperoleh karena indikator penilaian yang ditetapkan oleh tim penilai sangat ketat.

Penilaian juga melibatkan para Ahli, Akademisi dab Tokoh yang memiliki Integritas dan reputasi tinggi dibidang masing – masing dan bekerja secara independent.

Menurut Direktur Utama Media TEMPO apresiasi tokoh nasional sudah dilakukan TEMPO dalam 10 tahun terakhir, ini sebuah tanggungjawab Media selain memberitakan , mengkritik kita juga harus memberikan apresiasi kepada Kepala Daerah yang berprestasi.

Sementara itu Bupati Bassam Kasuba, mengucapkan terimakasih kepada PT Media TEMPO atas penghargaan yang diberikan kepada dirinya sebagai Bupati yang masuk dalam jajaran tokoh nasional 2024.

Menurut Bassam penghargaab ini tidak hanya bagian dari dedikasi untuk Pemerintah Daerah, tapi juga bagian dari motivasi kami untuk terus mendorong pembangunan di daerah khususnya Perekonomian dan UMKM di Halmahera Selatan.

Diketahui Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, merupakan satu – satunya Kepala Daerah di Provinsi Maluku Utara yang namanya masuk dalan jajaran katagori Tokoh Nasional tahun 2024 versi Media TEMPO Group.  (Red)

HALSEL, www.malutline.com –  Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, berhasil mengamankan 7 remaja yang kedapatan hirup lem Eha-Bond di indekos Khalik komplek pasar BUMDes Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Selasa (10/9) sekitar pukul 23.15 Wit dini hari.

Kabid Penegakkan Perda Satpol Halsel, Irvan Zam-zam, mengatakan sebanyak tujuh (7) remaja terjaring razia sedang asik hirup lem Eha-Bond di sebuah indekos pasar baru Desa Labuha, Kecamatan Bacan.

“Iya, sebanyak 7 remaja terdiri dari 4 perempuan dan 3 pria diamankan tim Satpol PP sedang asik hirup Lem Eha-Bond di Indekos Khalik komplek pasar BUMDes Desa Labuha,” terangnya.

Sebelum pengrebekan, kata Irvan pihaknya dapat laporan dari warga sekitar bahwa sejumlah komplotan remaja sering berkumpul dan menghirup Lem Eha-Bond di 3 kamar Indekos tersebut.

“Iya, kami dapat laporan bahwa sejumlah remaja sedang asik hirup lem Eha-Bond di TKP (Indekos Khalik) komplek pasar BUMDes. Makanya kami langsung tindaklanjut laporan warga, dan berhasil mengamankan 7 remaja di 3 kamar indekos. Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Menurutnya, barang bukti (BB) berupa 4 kaleng dan satu kantong Lem Eha-Bond berhasil disita di lokasi Indekos.

“Iya, kami juga berhasil mengamankan barang bukti di TKP berupa 4 kaleng dan 1 kantong Lem bermerek Eha-Bond,” pungkasnya.

Diketahui, 7 remaja yang diamankan yaitu berinisial KL (19 tahun) asal desa Tembal, MA (19) asal Kampung Makian, AS (20) desa Labuha (perumahan Habibi), AN (17) asal Bajo Sangkuang, AR (20) asal Lele dan AMR (19) asal Prapakanda yang menetap sementara di Marabose. (Sam)

TERNATE, www.malutline.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya, mengumumkan status hukum dari bakal calon gubernur (Bacagub) Muhammad Kasuba (MK) soal kasus pengadaan dan atau pembelian kapal cepat Halsel Exspress serta dua unit spead boat yang menyeretnya sebagai tersangka di tahun 2007 silam.

Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi melalui Kasi Penkum, Richard Sinaga, Selasa (9/9/2024) menyampaikan, mantan bupati Halmahera Selatan (Halsel) dua periode itu sudah tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Dicabutnya status tersangka MK ini berdasarkan diterbitkanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh kepala Kejati Malut waktu itu, di tahun 2015.

Ricard dalam rilisnya secara rinci menjelaskan, pada Rabu, 1 Agustus 2007 berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Malut waktu itu, dengan nomor : print-01/S.2/Fd.1/08/2007, penyidik Kejati Malut menetapkan MK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kapal yang bersumber dari APBD Halsel tahun 2006 itu.

Berjalannya waktu, pada Januari 2009 BPKP perwakilan Maluku, lalu melakukan audit perhitungan kerugian negara dan hasilnya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara, sehingga atas dasar hal tersebut, maka kasusnya dihentikan (SP3) oleh Kejati Malut dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Lanjut Ricard, terhadap SP3 tersebut, LSM Gamalama Corruption Watch (GCW) lalu mengajukan gugatan praperadilan, dan atas gugatan praperadilan tersebut, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 B Ternate di dalam amar putusannya menyatakan SP3 Kejati tersebut tidak sah.

Karena, pengadilan berpendapat lembaga yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bukan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).

Terhadap putusan praperadilan tersebut, pada Rabu, 4 Juli 2012 Kejati Malut mengajukan Verzet atas putusan prapid PN Ternate ke pengadilan Tinggi Malut, dan oleh pengadilan Tinggi Malut di dalam amar putusannya menyatakan tidak dapat di terima.

Selanjutnya, pada Kamis, 6 September 2012 Kepala Kejati Malut (waktu itu) menerbitkan surat perintah penyidikan dan meminta BPK Perwakilan Malut melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“(Maka) berdasarkan surat BPK perwakilan provinsi Maluku Utara nomor :353/S/XIX/.TER/12/2014 tanggal 15 Desember 2014, perihal laporan hasil telaahan perhitungan kerugian daerah atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembelian kapal Cepat Halsel Express 01 tahun anggaran 2006 pada pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan nomor : 66/LHP/XIX.TER/12/2013 tanggal 31 Desember 2013, yang pada kesimpulanya BPK perwakilan provinsi Maluku Utara tidak dapat melakukan perhitungan kerugian daerah,” kata Ricard dalam rilisnya.

Atas dasar laporan hasil telaahan penghitungan kerugian daerah tersebut, pada Kamis 21 Mei 2015, kata Richard, Kepala Kejati Malut menerbitkan SP3. Maka otomatis saat ini MK sudah tidak lagi berstatus tersangka.

“Berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) nomor: print139/S.2/Fd.1/05/2015 di tanggal 21 Mei 2015 maka H. Muhammad Kasuba sampai dengan saat ini tidak lagi berstatus tersangka,” ungkap Richard.

Mewakili Kejati Malut, Ricard mengajak kepada seluruh masyarakat agar sama – sama mensukseskan pilkada 2024, menciptakan pilkada yang aman dan damai.

“Kami mengajak masyarakat Bumi Kie Raha agar tetap menjaga tahapan-tahapan pemilukada sehingga dapat berjalan dengan lancar dan damai, saling menghargai dan saling menghormati satu sama lainnya”.

“Kekeluargaan tetap dijaga sehingga nantinya akan terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah yang benar-benar pilihan rakyat,” ujarnya (Red)