Tobelo, Malutline – Komandan Resor Militer (Danrem) 152/Baabullah, Brigjen TNI Brigjen TNI Enoh Solehudin S.E., melaksanakan penanaman jagung manis di wilayah Kodim 1508/Tobelo sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional. Kegiatan ini dilaksanakan pada areal perkebunan Kodim dengan melibatkan personel TNI, Kadis Pertanian Bpk. Anthony, serta petani setempat, Jalan. Pemerintahan, Desa. MKCM, Kecamatan. Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Senin (07/10/2024).

Dalam sambutannya, Danrem 152/Baabullah menegaskan bahwa ketahanan pangan adalah pilar penting dalam menjaga stabilitas nasional, terutama di tengah berbagai ancaman global seperti perubahan iklim dan ketidakpastian ekonomi. “Melalui penanaman jagung manis ini, kita ingin mendorong kemandirian pangan di wilayah ini serta mengoptimalkan potensi pertanian lokal,” ungkap Danrem. Jagung manis dipilih sebagai komoditas unggulan karena tanaman ini memiliki siklus panen yang relatif cepat dan dapat tumbuh di berbagai jenis tanah yang tersedia di wilayah Halmahera Utara.

Selain itu, jagung manis juga memiliki nilai gizi yang tinggi serta dapat menjadi alternatif penting dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Program penanaman jagung manis tidak hanya memberikan manfaat langsung dalam hal produksi pangan, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal dengan keterampilan bercocok tanam dan meningkatkan kemandirian dalam hal penyediaan pangan. Melalui pendampingan oleh TNI, masyarakat diajak untuk mengoptimalkan lahan tidur atau lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal untuk pertanian.

Acara penanaman ini mendapat sambutan hangat dari petani yang hadir, yang turut serta dalam proses penanaman dan pengelolaan lahan. Melalui kerja sama ini, diharapkan ketahanan pangan di wilayah Tobelo akan semakin kuat dan mampu mendukung ketersediaan pangan lokal dalam jangka panjang. Pen 152 (Red)

LABUHA, Malutline – Lembaga swadaya Masyarakat Halmahera Selatan (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menonaktifkan atau menarik kembali Asisten I Setda Provinsi Maluku Utara yang saat ini meduduki jabatan sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Halmahera Selatan Kadri La Etje.

Karena yang bersangkutan terbukti dan mengakui memberikan suap berupa uang kepada mantan Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba sebanyak Rp200 juta dalam empat tahun terakhir, Pengakuan tersebut disampaikan Kadri saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba (AGK) yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Fransiskus Tampubolon ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (26/6) 2024).

Kadri yang juga PJs. Bupati Halmahera Selatan ini membeberkan, dirinya juga pernah dimintai uang oleh ajudan Abdul Gani Kasuba (AGK) dan orang terdekat mantan Gubernur Malut dua periode itu, Dan uang yang pernah dia berikan kepada orang dekat gubernur yang merupakan keluarga AGK yakni Ramadan Ibrahim, yang sekarang sudah di balik jeruji besi komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk Zaldi Kasuba dan Wahima masih berstatus sebagai saksi.

“Ajudan, orang terdekat dan keluarga AGK, sering meminta uang dan saya ingat akumulasi dari permintaan itu senilai Rp 200 juta, mereka meminta dengan modus bangun rumah, bantu orang sakit, bantu bawa jenazah di Bacan dan Obi, kemudian bantu kurban hewan jelang lebaran Idul Adha,” katanya.

Terkait hal tersebut, Ketua Devisi investigasi LSM Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abdul salam Hi Ali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Kadri La Ece sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Dua periode Abdul Gani Kasuba.

Abdul salam juga meminta KPK menjelaskan kepada publik terkait alasan-alasan yang logis mengenai penundaan penetapan status tersangka atas nama Kadri La Etje berdasarkan fakta persidangan Mantan Gubernur Maluku utara AGK.
di katakannya “ komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagai lembaga independen harus menunjukkan sikap yang tegas dan berani, serta tidak lemah di hadapan Kadri LaEce dan sejumlah pejabat lain. Sebab, marwah KPK adalah berani melawan setiap penyelenggara negara yang merasa kebal hukum,” ujarnya, selasa (8/10/2024).

Abdul salam mengatakan, berdasarkan kajian Devisi investigasi Front Delik Anti Korupsi, tindakan yang dilakukan oleh Kadri LaEce sudah memenuhi unsur pidana suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara karena ada kepentingan yang mendasarinya.

“Dari pengakuan itu KPK harus menghitung secara detail kapan dimulainya pemberian, apakah saat sebelum atau ketika menjabat. Jika dilakukan sebelum mengemban jabatan tersebut, maka indikasi jual-beli jabatan adalah untuk mendapatkan posisi. Jika sebaliknya, maka ada cara-cara pamrih untuk mempertahankan jabatan,” papar alumni Anti-Corruption Academy itu.

Abdul salam yang akrab di sapa Laken, memaparkan, sehubungan dengan skandal tersebut, pasal mengenai suap-menyuap dalam kasus ini memiliki kekhususan, baik dari sisi pelaku hingga jenis ancaman hukuman, antara pemberi dan penerima suap sama-sama dikenakan delik, dan penerimanya adalah penyelenggara negara.

“Maka, sejajar dengan penjelasan ini, skandal suap yang dilakukan Kadri secara delik terpenuhi. Dan Kadri La Etje dalam hal ini, harus segera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti pengakuan di persidangan maupun bukti-bukti lain selama proses penyidikan oleh KPK. Akan tetapi, faktanya Kadri sendiri hingga saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali, dan di tunjuk serta di percayakan oleh menteri dalam negeri Tito karnavian untuk menjabat PJs. Bupati Halmahera Selatan.

Aatas Bukti kuat keterlibatan PJs Bupati Halsel Kadri La Ece, Pemberi suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba dan orang dekat Agk baik secara langsung maupun melalui transfer, itu membuat tanda tanya besar oleh para pemerhati anti korupsi di Maluku Utara, karena Kadri Laece l terbukti atas kasus suap terhadap Gubernur Maluku Utara AGK.

Meski terbukti terlibat kasus suap terhadap AGK namun yang bersangkutan di tunjuk oleh pemerintah Pusat sebagai PJs. Bupati Halsel olehnya itu pihaknya mendesak Menteri dalam Negeri Tito Karnavian untuk menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai PJs Bupati Halsel dan mengembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai asisten I Sekda Provinsi Maluku Utara, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku oleh KPK. ” pintahnya. (Red)

JAILOLO – Pembangunan Jailolo Convention Center (JCC) Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut), terdapat sebuah bangunan terbengkalai di Jailolo yang tidak difungsikan oleh Pemerintah Halbar.

Bangunan itu dibangun dengan menggunakan anggaran Negara yang cukup besar, sementara bangunanya tidak alih fungsikan, sehingga masyarakat setempat tidak dapat memanfaatkan atas bangunan tersebut.

Diketahui bahwa anggaran atas bangunan tersebut sebesar 12 M dari sumber anggara pinjaman PEN 208 M ke SNI oleh Pemda Halbar pada tahun 2022-2023, sementara bangunan JCC dibiarkan begitu saja tanpa di fungsikan semaksimal mungkin untuk di manfaatkan masyarakat.

Salah satu keluarga Pemilik lahan tersebut saat dikonfirmasi mengaku bahwa lahan untuk pembangunan gedung JCC itu sama sekali belum dibayar oleh Pemda Halbar.

“Dorang dari Pemerintah Daerah belum bayar lahan sama sekali,“ ujarnya.

“Karena lahan itu belum dibayar, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) didesak agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Pemda Halbar Fadli Husein dan kadis PU Halbar Fahlis.

“Lahan yang belum dibayar, mereka berani merekomendasikan untuk dilaksanakannya pembangunan,“ ungkap warga.

Sementara Kabag pemerintahan Fadli Husen ketika di konfirmasi wartawan Senin (07/10/2024) melalui saluran teleponnya mengaku, bahwa lahan tersebut belum dibayar.

“Menang betul lahan belum dibayarkan Pemda ke pihak keluarga. Namun semua diperintahkan oleh Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri muhammad. Dan Pada Saat itu, saya belum menjabat sebagai Kabag Pemerintahan,” akunya.

Sedangkan Kadis PUPR Halbar, Fahlis sampai berita dipublish, belum ada respon terkait bangunan JCC tersebut. (Win)

Halsel, Malutline – Monitoring Center for Prevention (MCP) pada komisi pemberantasan korupsi  (KPK) adalah bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia, dengan mengumpulkan data dan memberikan saran kepada pemerintah dan masyarakat, mereka berperan dalam memastikan bahwa uang rakyat digunakan dengan baik dan korupsi bisa diminimalkan.

Berdasarkan Data yang di himpun Malut line di beberapa sumber informasi resmi maupun tidak resmi, senin (7/10/2024) mencatat data yang diverifikasi monitoring center for prevention (MCP) yang di lakukan oleh lembaga Komisi pemberantasan korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di provinsi Maluku Utara, bahwa khusus perencanaan MCP KPK halsel sangat sempurna diangka 100 persen dan juara 1.

Data Verifikkasi KPK Halsel sementara naiik dari posisi ke 3 menjadi 1

Dari hasil MCP yang di lakukan oleh Komisi Pmemberantasan Korupsi (KPK) untuk Halmahera Selatan juga naik pada posisi teratas atau urutan 1, meskipun Halsel memimpin urutan pertama dalam capaian verifikasi MCP KPK pada setiap tahunnya, tetapi justru Halsel dibawah ambang kiamat yang di komentari PJs Bupati Halsel Kadri La Ece yang Pernyataannya membuat polemik seakan-akan pemerintahan Basam kasuba sangat buruk pada pengelolaan keuangan dan sisitem pemerintahan di Halmahera Selatan.

Sementara data MCP KPK yang di sampaikan oleh pejabat Bupati Halsel Kadri Laece tersebut beberapa waktu lalu mendahului hasil verifikasi KPK yang belum di upload namun sudah di komentari seakan-akan hasil MCP Halsel oleh KPK itu terburuk padahal hasil MCP Halsel selalu terbaik kategori juara 1 dari seluruh Kabupaten Kota di Maluku Utara termasuk MCP KPK di Provinsi Maluku Utara saja di ketahui belum pernah sampai pada posisi 50 persen, Jadi KPK masih verifikasi data yang di upload tapi PJs Bupati Halsel Kadri Laece sudah komentar data MCP yang belum di anggap final oleh KPK. (Ismit)

HALBAR, Malutline – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara, di Bawah kepemimpinan Bupati James uang dan Jufri Muhammad di duga kuat memerintahkan Kepala bagian umum (Kabag) umum dan perlengkapan Djems kose untuk menyiapkan anggaran ratusan juta rupiah pada kegiatan kampanye dan serangan fajar untuk memenangkan calon anggota DPRD kabupaten Halbar periode 2024-2029 dari partai demokrat.

anggaran Pemda Halbar yang melekat pada Bagian umum dan perlengkapan Pemda Halbar yang di gunakan untuk kepentingan Memenangkan para calon anggota DPRD dari partai Demokrat periode 2024-2029 itu terbongkar yakni Pada tanggal 11 /1/2024 Biayaya konsumsi kampanye partai demokrat 6 juta di Terima langsung oleh kabag umum tanggal 11/1/2024 uang saku petugas pada saat kampanye partai demokrat sebesar 6 juta di Terima oleh imelda pad tgl 16/01/2024 sewa mobil meri popala 17 juta di Terima oleh akbar kampanye partai demokrat pada tgl 18/01/2024 di kecamatan ibu 20 juta di Terima oleh kabag umum tgl 23/01/2024 kampanye di kecamatan ibu selatan 20 juta di Terima oleh kabag umum, dan tgl 5/02/2024 anggaran untuk serangan fajar memenangkan Partai Demokrat 100 juta di Terima oleh Ristl Kose.

Selain dana pengaman kampanye Partai demokrat 50 juta yang di terima oleh Imelda dan Ivan Bailusi biayaya kaos partai Demokrat sebesar 38 juta rupiah di Terima oleh kabag umum perlengkapan pada tgl 7//02/2024 dana saksi pileg 200 juta juga di Terima oleh kabag, dana bawaslu sahu timur dalam pengawasan kampanye partai demokrat pada kecamatan sahu timur sebesar 5 juta pawai kemenangan partai drmokrat di kec ibu sebesar 15 juta di Terima langsung oleh kabag umum perlengkapan Pemda Halbar Djems kose.

Dari hasil serangan fajar dan kekuatan kskauasan yang di kerahkan oleh Bupati dan wakil Bupati Halbar sehingga Partai Demokrat Halmahera Barat (Halbar), akhirnya berhasil mennggeser pucuk pimpinan DPRD Halbar yang sebelumnya di kuasai oleh partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDI-P) dari hasil pleno dari 25 kursi di DPRD Halbar, Demokrat berhasil mendapatkan 6 kursi dan sudah memegang pucuk pimpinan di DPRD Halbar periode 2024-2029.

Berikut nama 6 Calon legislatif,Caleg yang berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Halbar periode 2024-2029 sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing dari partai Demokrat di antaranya (1). lbnu Saud Kadim SE dapil I suara sah (984) (2). Fahmi Albar, S.IP dapil I suara sah (880) Demokrat. Jumlah suara Sah Partai Politik dan Calon = 5.699 (3). Melson Waeri, S.IP, dapil II suara sah (1.014) dari Jumlah suara Sah Partai Politik dan Calon = 3.820, (4). Yoramn Uang, S.IP dapil III suara sah (2361) (5). Kristovel Sakalaty, SH, MH dapil III suarah sah (1268) (6). Veronika Dolianan Tony, dapil III (951) dari Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon= 5.811.

atas dugaan aliran Dana Daerah dari Bagian umum perlengkapan Pemda Halbar untuk kepentingan kampanye dan serangan fajar dalam kepentingan kemenangan suksesi pemilihan legislatif dari partai Demokrat Kabag umum dan perlengkapan Pemda kabupaten Halmahera Barat Djems kose saat di hubungi wartawan Senin (07/10/2024) tidak dapat di hubungi hingga berita ini di publish. (Win)