Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menanggapi kabar meninggalnya Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Benny Laos.

Dia menjelaskan bahwa pasal 54 undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung bisa mengganti Calon Kepala Daerah yang meninggal dunia.

“Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Idham di Jakarta, dilansir Suara.com, Sabtu (12/10/2024).

Pada ayat (2), Idham menyebut partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat tujuh hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal pengusulan,” ujar Idham.

Kemudian, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.

Bila partai tidak mengajukan calon pengganti, lanjut Idham, maka salah satu calon yang tidak meninggal dunia akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.

“Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon pemilihan,” tutur Idham.

“Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sekadar informasi, Calon Gubernur Malut Benny Laos dinyatakan meninggal dunia dalam insiden meledaknya Speedboat yang ditumpanginya di Pulau Taliabu. (Red)

TALIABU – Speedboat yang membawa rombongan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), nomor urut 4 Benny Laos dan Sabrin Sehe meledak hingga terbakar habis di Pulau Taliabu.

Dalam insiden tersebut, mantan Bupati Morotai yang saat ini menjadi Calon Gubernur (Cagub), Benny Laos meninggal dunia.

“Iya (speedboat meledak dan Benny Laos meninggal),” ujar Kasi Ops Basarnas  Ternate Bram kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).

Peristiwa itu, terjadi di Pelabuhan regional Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, sekitar Pukul 14.05 WIT, siang tadi. Basarnas telah turun tangan ke lokasi.

“Sementara kita masih menunggu laporan,” katanya, seperti dilansir Detik Sulsel.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Bodong telah menyatakan bahwa Benny Laos telah meninggal dunia melalui Surat Keterangan Kematian Nomor: 380.5/1484/UPTD-RSUD/BBG/X/2024. (Red)

TALIABU – Beredarnya Rekaman video terbakarnya Speedboat milik Beny Laos, Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) nomor urut 4 ini ludes terbakar di Pelabuhan Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Taliabu.

Berdasarkan gambar rekaman video beredar, sejumlah orang yang merupakan rombongan Tim kampanye Beny Laos yang berada didalam kapal cepat itu terlihat panik saat kapal tersebut terbakar. Para Tim Pemenangan dan Tim Kampanye, terlihat melompat dari atas kapal untuk menyelamatkan diri.

Dari hasil laporan warga, Speedboat Beny Laos ini terbakar pada pukul 14.05 WIT saat sedang parkir di Pelabuhan Bobong.

Belum diketahui penyebab kebakaran dan Bany Laos Calon Gubernur Malut nomor urut 4 bersama istrinya Sherly Tjhoanda, dan salah satu Calon Bupati Kepulauan Sula Hendrata Theys disebutkan tidak sempat menyelamatkan diri itu hoaks. Karena semua penumpang di informasikan selamat hanya sebagian penumpang mengalami luka ringan.

Informasi yang beredar Calon Gubernur Malut nomor urut 4 Benny Laos yang punya Speedboat terbakar di Pelabuhan Bobong, ada Calon Bupati Sula Hendrata Theys dan Benny Laos di dalam Speedboat.

Sementara informasi semua orang terbakar adalah hoax alias idak benar. Karena orang yang berada dalam Speedboat melompat, Benny dan istrinya juga selamat dan saat ini dirawat di Rumah Sakit (RS) karena mengalami luka ringan.

Speedboat milik Calon Gubernur Malut  Benny Laos yang terbakar tersebut diketahui sebelumnya mengalami kerusakan saat melakukan perjalanan menuju Desa Falabisahaya Mangoli Utara, Kepulauan Sula.

Kerusakan diakibatkan 3 unit Mesin pembangkit Speedboat bernama Bella 72 itu rusak karena menabrak batang pohon yang hanyut atau terapung di laut pada Rabu (9/10/2024) sekira pukul 22.00 WIT.

Speedboat itu berisi 41 penumpang. Mereka diantaranya Cagub Benny Laos bersama istrinya Sherly Tjoanda, Cabup dan Wabup Sula, Hendrata Thes-Muhammad Natsir Sangadji, 15 orang Tim pemenangan, 6 orang Walpri, 8 orang ABK dan 8 orang dari Tim media Pasangan Calon.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat M. Hartanto membenarkan peristiwa yang menimpa Speedboat Bela itu.

Setelah kejadian itu, Pers Polres Sula dan Polsek Mangoli Barat sebanyak 2 regu, melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan kampanye hingga pukul 00.00 WIT

Sementara untuk informasi resmi akibat dari kebakaran Speedboat milik Calon Gubernur Malut, Beny Laos tersebut belum diketahui penyebabnya dari laporan Pihak berwewenang. (Red)

Jakarta – Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), nomor urut 4 Benny Laos, melalui informasi pemberitaan media online, dikabarkan telah melaporkan seorang warga Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Morotai, bernama Idawati, ke Polres Pulau Morotai, dengan Laporan polisi bernomor LP/130/X/2024/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT atas tuduhan pencemaran nama baik menjadi sorotan.

Ketua Umum PB-FORMMALUT JABODETABEK, M. Reza A Syadik, mengatakan, Benny Laos sebagai kandidat Gubernur Malut, harusnya menunjukan jiwa pemimpin yang demokratis, mencintai rakyat, meski cacian dan memaki seringkali dialamatkan pada penguasa.

“Pak Benny Laos harus maklumi, jangan anti kritik dong. Apalagi pak Benny Laos adalah kandidat Gubernur Maluku Utara kita. Wajar hari ini kemudian mengkhawatirkan dikemudian hari. Jika Pak Benny Laos seandainya menjadi Gubernur Maluku Utara, yang ada semua ruang kritik untuk mengontrol sistem bagi rakyat bisa-bisa di kandangin ke jeruji besi. Dari hal ini, kami memberi kritikan, jangan dikit-dikit lapor, ruang pro dan kontra, caci memaki, puji memuji dalam Demokrasi itu biasa,” ujar Reza, melalui rilis resmi yang diterima wartawan, Kamis (10/10/2024).

Simpelnya Reza bilang, kalau tidak mau dikritik, dicaci, dimaki, mending Benny Laos jadi Rakyat biasa.

“Pemimpin itu harus memiliki jiwa yang besar, bercermin lah pada mantan Presiden ke-6 bapak SBY, yang demokratis pada jamannya dicaci-maki. Tapi tidak pernah melaporkan rakyatnya,” tutup Reza, meminta Benny Laos bersikap seperti mantan Presiden RI SBY. (Red)

LABUHA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Muhamad Abdul Fatah.

Dimana, Muhamad Abdul Fatah diduga kuat mengelapkan Gaji para Kaur selama 8 Bulan dan anggara Bantuan Langsung Tunai (BLT) ratusan juta rupiah.

Hal ini disampaikan Ketua Devisi Investigasi LSM FDAK Halsel, Abdul Salam Hi Ali kepada malutline.com, Kamis (10/10/2024) melalui saluran teleponnya.

Abdul mengatakan, berdasarkan data investigasi atas aduan pendahuluan laporan masyarakat kepada LSM FDAK Halsel, menyebutkan bahwa Kades Kusubibi Muhamad Abdul Fatah diduga kuat tidak membayar gaji para kaur Desa selama 8 bulan.

Dikatakannya, pada proses pencairan Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran 2024, Kades diketahui tidak membayar gaji para kaur Desa termasuk para kader Posyandu, gaji para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Perlu diketahui gaji para Kaur dan Perangkat Desa yang belum dibayarkan Kades Muhamad Abdul Fatah tersebut sejak Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus dan sekarang masuk pada bulan September dan oktober juga belum dibayar.

“Jadi terhitung total semua 8 bulan gaji para kaur dan perangkat Desa lain belum dibayarkan hingga sekarang,” tuturnya.

Selain mendesak Kejari Halsel, Abdul juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Halsel untuk memanggil Kades Kusubibi, Muhamad Abdul Fatah untuk dapat menyelesaikan pembayaran gaji para Kaur Desa dan BLT.

“Karena para penerima sangat membutuhkan bantuan BLT tersebut,” pintanya.

Sementara itu, Kades Kusubibi belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini dipublish. (Red)