HALSEL, Malutline— Kasus dugaan perzinahan yang menghebohkan warga Desa Silang, Kabupaten Halmahera Selatan, kini resmi masuk ke ranah hukum. Pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan masyarakat terkait dugaan hubungan terlarang antara seorang pria dengan perempuan yang masih berstatus istri sah orang lain.
Berdasarkan dokumen resmi kepolisian yang diterima redaksi, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP-B tanggal 24 September 2025, dengan nomor SP-Lidik/942/XII/2025/Reskrim, yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan tertanggal 27 Desember 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan oleh pelapor telah diterima secara resmi dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta pihak terlapor guna dimintai keterangan lebih lanjut dalam rangka proses penyelidikan.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan pengaduan saudari telah kami terima dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan terkait dengan tindak pidana tersebut,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat resmi tersebut.
Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa penanganan perkara berada di bawah kewenangan penyidik Briptu Muhammad Risaldi Abdullahi, dengan pendampingan pengawas penyidik dari jajaran Polres Halmahera Selatan.
Suami Sah Desak Penangkapan
Suami sah dari perempuan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kembali menegaskan desakannya agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Ia menilai, laporan resmi yang telah diterima polisi harus diikuti dengan langkah nyata, bukan sekadar formalitas administrasi.
“Laporan sudah masuk, surat resmi sudah keluar. Kami minta polisi segera memanggil dan memproses hukum pelaku serta istri saya sesuai aturan yang berlaku. Ini soal harga diri dan kehormatan keluarga,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dugaan perzinahan ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi telah menimbulkan kegaduhan sosial dan melanggar norma agama serta adat yang dijunjung tinggi masyarakat Desa Silang.
Warga Minta Polisi Jangan Main Mata
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Silang turut angkat suara. Mereka meminta agar aparat kepolisian tidak tebang pilih dan menegakkan hukum secara adil.
“Kami percaya hukum, tapi kami juga akan mengawasi. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja penyidik,” ujar salah satu tokoh adat setempat.
Warga berharap proses hukum berjalan profesional, terbuka, dan memberikan rasa keadilan, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Polisi Imbau Masyarakat Kooperatif
Dalam surat SP2HP tersebut, kepolisian juga mengimbau agar pelapor dan pihak-pihak terkait bersikap kooperatif serta siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan demi kelancaran proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan lanjutan terkait jadwal pemanggilan saksi dan terlapor. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari semua pihak guna menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. (Red)





