HALSEL, MALUTLINE – Persoalan status kepemilikan tanah pemukiman di Desa Panambuang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini sekitar 70 persen warga Desa Panambuang masih mendirikan dan menempati rumah di atas lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tanpa kepastian hukum yang jelas.
Persoalan tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum mendapatkan penyelesaian konkret dari pemerintah daerah, meskipun janji penghibahan tanah kepada masyarakat telah disampaikan sejak 2013.
Pada masa kepemimpinan Bupati Dr. Muhammad Kasuba, masyarakat Desa Panambuang sebelumnya telah menerima janji bahwa lahan pemukiman yang ditempati warga akan dihibahkan kepada masyarakat.
Namun, harapan tersebut belum juga terealisasi. Bahkan, pada masa kepemimpinan bupati-bupati berikutnya, persoalan yang sama terus menjadi harapan masyarakat tanpa adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
Kondisi ini membuat masyarakat merasa khawatir terhadap status tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka bersama keluarga.
Melalui aspirasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan DPRD Halsel, masyarakat meminta agar persoalan tersebut tidak lagi dibiarkan berlarut-larut.
Masyarakat secara khusus mendesak Bupati Halmahera Selatan bersama Ketua dan seluruh Anggota DPRD Halsel agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan status tanah pemukiman di Desa Panambuang.
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan, di antaranya pemerintah daerah segera melakukan pendataan dan inventarisasi lahan, memperjelas status aset pemerintah, serta memproses penghibahan tanah kepada masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DPRD Halsel juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dengan mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga masyarakat mendapatkan kepastian.
Masyarakat menilai, persoalan tanah pemukiman ini bukan sekadar menyangkut administrasi aset daerah, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak, ketenangan, dan masa depan kehidupan warga yang telah bertahun-tahun menetap di wilayah tersebut.
Mereka berharap pemerintah tidak kembali memberikan janji tanpa realisasi. Sebaliknya, diperlukan kebijakan dan langkah administratif yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status tanah yang mereka tempati.
Masyarakat Desa Panambuang berharap Bupati dan DPRD Halmahera Selatan dapat memberikan perhatian serius serta menghadirkan solusi nyata terhadap persoalan yang telah berlangsung sejak 2013 tersebut.
Sebab, kepastian tempat tinggal merupakan harapan mendasar masyarakat yang tidak seharusnya terus digantung tanpa kejelasan penyelesaian. (Red)








Komentar