LABUHA, Malutline. Com Patroli dan razia terpadu yang dilaksanakan Polres Halmahera Selatan di sejumlah tempat hiburan malam, kafe, dan penginapan di wilayah Kota Labuha, Sabtu malam (31/10/2026), menyisakan pertanyaan terkait efektivitas penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras).
Dalam operasi yang berlangsung hingga Minggu dini hari tersebut, aparat kepolisian berhasil menemukan dan mengamankan 32 botol minuman keras jenis captikus serta satu botol anggur merah dari sejumlah lokasi kafe di wilayah Labuha.
Namun, di tengah temuan puluhan botol miras tersebut, belum terdapat penjelasan mengenai tindakan hukum yang diberikan kepada pemilik atau pengelola kafe yang diduga menyediakan maupun memperjualbelikan minuman keras tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik. Jika barang bukti miras berhasil ditemukan dan diamankan, apakah pemilik atau pengelola tempat usaha juga telah dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku?
Padahal, penindakan terhadap peredaran minuman keras tidak semestinya hanya berhenti pada penyitaan barang bukti. Aparat juga perlu menelusuri asal-usul minuman keras, pihak yang memasok, serta dugaan keterlibatan pemilik atau pengelola tempat usaha.
Sebelumnya, kegiatan patroli yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIT itu diawali dengan apel pengecekan personel yang dipimpin Wakapolres Halmahera Selatan, KOMPOL Sujarwa, S.H.
Patroli dipimpin Kabag Ops Polres Halsel, AKP Sardi Duwila, S.Hi., dengan melibatkan personel gabungan dari fungsi Reskrim, Resnarkoba, Intelkam, Binmas dan satuan fungsi lainnya.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran operasi, di antaranya Desa Tomori, kawasan tempat hiburan malam, sejumlah kafe, penginapan di wilayah Labuha, hingga kegiatan pesta ronggeng di Desa Amasing.
Selain mengamankan puluhan botol miras, petugas juga menemukan tiga orang muda-mudi di salah satu penginapan di Desa Labuha. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Halsel untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak.
Petugas juga menyambangi kegiatan pesta ronggeng di Desa Amasing guna memberikan imbauan kepada penyelenggara dan masyarakat agar mematuhi batas waktu izin keramaian serta menjaga ketertiban umum.
Meski demikian, masyarakat berharap patroli dan razia yang dilakukan tidak sekadar menjadi kegiatan rutin atau seremonial, tetapi benar-benar diikuti dengan penegakan aturan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
Pemilik usaha yang terbukti melanggar ketentuan terkait peredaran maupun penjualan minuman keras juga perlu mendapatkan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Halmahera Selatan diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status barang bukti yang diamankan serta langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas keberadaan miras di tempat hiburan malam tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai apakah pemilik atau pengelola kafe yang menjadi lokasi penemuan miras telah diperiksa atau dikenakan tindakan hukum oleh pihak kepolisian. (Red)












Komentar