HALSEL, Malutline.com — Pelaksanaan pembangunan/Revitalisasi SD Negeri 37 Halmahera Selatan yang berada di Desa Posi-Posi, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan penggunaan anggaran Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Informasi yang diterima FAKI menyebutkan bahwa kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1 miliar.
Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, meminta agar pelaksanaan pekerjaan tersebut mendapat pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak berwenang, terutama untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang diterima, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, realisasi belanja, serta kondisi fisik bangunan di lapangan.
Menurut informasi yang menjadi perhatian FAKI, pada lokasi pekerjaan disebut belum terlihat papan informasi kegiatan yang memuat informasi mengenai sumber dana, nilai anggaran, jenis pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan.
Selain itu, FAKI juga menyoroti kondisi fisik pekerjaan yang diduga masih menggunakan sejumlah material atau bagian kayu dari bangunan sekolah lama yang disebut belum seluruhnya diganti.
Padahal, menurut FAKI, penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen perencanaan dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Yang menjadi perhatian kami bukan sekadar ada atau tidaknya papan informasi. Kami ingin memastikan seluruh proses pekerjaan sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan petunjuk teknis penggunaan dana Revitalisasi Tahun 2026,” kata Dani.
FAKI juga meminta adanya pemeriksaan terhadap pengadaan material lokal berupa pasir dan batu. Informasi awal yang diterima lembaga tersebut menyebutkan adanya dugaan harga pembelian material lokal yang lebih rendah dibandingkan nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Namun demikian, FAKI menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
“Kalau memang terdapat perbedaan antara harga pembelian dengan harga yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen, maka harus dijelaskan. Karena itu kami meminta seluruh bukti pembelian, nota, kuitansi, RAB dan LPJ diperiksa,” tegasnya.
FAKI Minta Audit Dokumen dan Fisik
Dani mengatakan, pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan terhadap kondisi bangunan, tetapi juga harus mencakup seluruh aliran penggunaan anggaran.
Menurutnya, sejumlah dokumen penting perlu diperiksa, antara lain SK penerima bantuan, Perjanjian Kerja Sama (PKS), RAB, gambar dan spesifikasi teknis, rekening koran, bukti pencairan, nota pembelian material, pembayaran tenaga kerja, dokumen pajak, laporan kemajuan pekerjaan serta LPJ.
Selain pemeriksaan administrasi, FAKI juga mendorong dilakukannya pengukuran fisik bangunan untuk mencocokkan volume pekerjaan yang telah direalisasikan dengan volume yang tercantum dalam RAB.
“Harus dihitung secara terbuka. Berapa anggaran yang masuk, berapa yang sudah dibelanjakan, berapa volume pekerjaan dalam RAB dan berapa yang benar-benar terpasang di lapangan,” ujarnya.
FAKI meminta pihak terkait tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan kondisi fisik diperiksa. Namun, apabila nantinya ditemukan selisih atau ketidaksesuaian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pihak yang berwenang diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Kepala Sekolah Diminta Berikan Klarifikasi
Kepala SDN 37 Halmahera Selatan, Sarbanun Usman, juga diharapkan memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk mengenai pemasangan papan informasi, spesifikasi pekerjaan, penggunaan material lama, pembelian material lokal, serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Klarifikasi dari pihak sekolah penting agar informasi mengenai pekerjaan pembangunan tersebut dapat disajikan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
FAKI menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai dengan peruntukannya dan menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak bagi peserta didik.
Dani kembali menegaskan bahwa FAKI akan mendorong adanya pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dan meminta instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.
“Kami meminta pengawasan dilakukan secara objektif. Jika semuanya sesuai aturan, tentu harus disampaikan bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, maka harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” pungkas Dani.
Malutline masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SDN 37 Halmahera Selatan dan pihak terkait lainnya mengenai dugaan tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah terkait nilai anggaran, RAB, maupun alasan masih terdapat material bangunan lama pada lokasi pekerjaan. (Red)











Komentar