TERNATE, MALUTLINE — Kabar baik bagi masyarakat Maluku Utara yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah keringanan pajak dalam rangka memperingati HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara.
Program relaksasi tersebut mulai berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat melalui layanan Samsat di kabupaten/kota se-Maluku Utara.
Berdasarkan informasi UPTD Pengelola Pendapatan Samsat Kabupaten Halmahera Selatan, terdapat beberapa bentuk keringanan yang diberikan kepada wajib pajak.
Pertama, pembebasan sanksi denda administratif PKB. Artinya, wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap membayar pokok pajak sesuai kewajibannya, sementara sanksi atau denda administrasinya dibebaskan selama memenuhi ketentuan program.
Kedua, pemerintah memberikan pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini berlaku bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, sehingga komponen pajak progresif tidak dikenakan selama periode relaksasi sesuai ketentuan.
Ketiga, terdapat diskon PKB sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, yakni telah membayar PKB tahun sebelumnya dan melakukan pembayaran tahun berjalan minimal dua minggu sebelum jatuh tempo.
Selain itu, materi sosialisasi UPTD Samsat Halsel juga mencantumkan pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari informasi keringanan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Maluku Utara Zainab Alting menjelaskan bahwa program tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga untuk memperbaiki basis data kendaraan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pelayanan program keringanan tersebut tersedia di seluruh Samsat pada 10 kabupaten/kota di Maluku Utara. Pemerintah juga menyiapkan layanan tambahan di Alun-Alun Sofifi mulai 5 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Masyarakat diimbau memanfaatkan periode relaksasi tersebut sebelum berakhir pada 31 Desember 2026, khususnya pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban PKB. (Red)








Komentar