HALSEL, Malutline.com — Sejumlah staf Puskesmas Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026 di Puskesmas Kayoa.
Sebelumnya, Malutline.com memberitakan persoalan dengan judul “Dana BOK 2026 Puskesmas Kayoa Disorot, Hak Pegawai Belum Dibayar, Kapus Fahrudin Dipertanyakan.” Pemberitaan tersebut memuat informasi dan sorotan mengenai adanya hak pegawai yang disebut belum dibayarkan serta pertanyaan terkait proses penyaluran Dana BOK di Puskesmas Kayoa.
Atas pemberitaan tersebut, sejumlah staf Puskesmas Kayoa kemudian menyampaikan klarifikasi. Mereka menilai persoalan yang berkembang sebelumnya merupakan kesalahpahaman yang terjadi pada sebagian oknum staf dan tidak menggambarkan kondisi seluruh jajaran Puskesmas Kayoa.
Menurut sejumlah staf, keterlambatan dalam proses administrasi maupun penyaluran dana bukan disebabkan adanya kesengajaan untuk menahan hak pegawai ataupun penyalahgunaan anggaran.

Mereka menjelaskan bahwa kendala tersebut terjadi karena bendahara Puskesmas Kayoa sedang berhalangan akibat sakit, sehingga terdapat sejumlah urusan administrasi yang ikut mengalami keterlambatan.
“Kalau ada keterlambatan, itu karena bendahara Puskesmas Kayoa berhalangan karena sakit. Jadi ada beberapa urusan yang terkendala,” ungkap sejumlah staf Puskesmas Kayoa.
Kapus Fahrudin Disebut Tetap Jalankan Pengelolaan Sesuai Ketentuan
Sejumlah staf juga memberikan penjelasan terkait posisi Kepala Puskesmas Kayoa, Fahrudin, yang sebelumnya menjadi sorotan dalam pemberitaan.
Menurut mereka, persoalan keterlambatan administrasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan Kepala Puskesmas Kayoa Fahrudin.
Mereka menegaskan bahwa penyaluran Dana BOK maupun dana lainnya di lingkungan Puskesmas Kayoa sejauh ini tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Sejauh ini terkait penyaluran Dana BOK dan dana lainnya disalurkan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” jelas mereka.
Para staf mengatakan, pengelolaan anggaran pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah memiliki mekanisme administrasi yang harus dilalui. Ketika bendahara mengalami kendala kesehatan, proses administrasi tertentu dapat ikut tertunda hingga kondisi tersebut dapat ditangani.
Bantah Persoalan Merupakan Masalah Keseluruhan Staf
Lebih lanjut, sejumlah staf meminta agar persoalan tersebut tidak digeneralisasi sebagai masalah seluruh pegawai Puskesmas Kayoa.
Mereka menyebut informasi yang berkembang sebelumnya lebih berkaitan dengan persoalan atau kesalahpahaman sebagian staf. Karena itu, menurut mereka, perlu ada pemisahan antara persoalan komunikasi internal dengan mekanisme pengelolaan Dana BOK secara keseluruhan.
“Kami berharap persoalan ini jangan dipahami secara sepihak. Ini lebih kepada kesalahpahaman sebagian oknum staf,” kata mereka.
Mereka juga menegaskan bahwa apabila terdapat keterlambatan pembayaran atau administrasi, hal tersebut perlu dilihat berdasarkan tahapan dan sumber anggaran masing-masing.
Soal Hak Pegawai Perlu Dijelaskan Secara Utuh
Sementara itu, terkait informasi mengenai hak pegawai yang disebut belum dibayarkan, sejumlah staf meminta agar persoalan tersebut diklarifikasi secara menyeluruh.
Menurut mereka, keterlambatan pembayaran tidak secara otomatis dapat diartikan sebagai adanya kesengajaan menahan hak pegawai. Diperlukan penelusuran mengenai proses administrasi, dokumen pendukung, sumber anggaran serta tahapan pencairannya.
Karena itu, mereka berharap seluruh pihak dapat memperoleh informasi yang utuh sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru terhadap Kepala Puskesmas Kayoa Fahrudin maupun jajaran Puskesmas Kayoa.
Malutline Buka Ruang Klarifikasi
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Malutline.com kembali menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya merupakan informasi mengenai persoalan yang menjadi sorotan dan pertanyaan di lingkungan Puskesmas Kayoa.
Klarifikasi dari sejumlah staf ini menjadi bagian penting untuk memberikan perspektif lain kepada publik mengenai persoalan tersebut.
Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap, penjelasan resmi dari Kepala Puskesmas Kayoa Fahrudin dan instansi teknis terkait tetap diperlukan, terutama mengenai mekanisme penyaluran Dana BOK 2026, realisasi penggunaan anggaran, serta status pembayaran hak pegawai.
Malutline.com memberikan ruang yang sama kepada Kepala Puskesmas Kayoa Fahrudin maupun pihak terkait apabila ingin menyampaikan penjelasan, koreksi, atau hak jawab atas pemberitaan sebelumnya. (Red)











Komentar