HALSEL, Malutline— Dinamika pemerintahan Desa Guruapin, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, diminta tidak dilihat semata-mata sebagai manuver politik maupun kepentingan kelompok tertentu. Kondisi tersebut dinilai harus dipandang sebagai persoalan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat desa.
Sorotan itu disampaikan BARAH menyusul kondisi pemerintahan Desa Guruapin yang disebut mengalami persoalan sejak Kepala Desa (Kades) meninggalkan desa pada Oktober 2025.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan BARAH, pada Januari 2026 masyarakat Desa Guruapin bahkan melakukan aksi dengan memalang kantor desa.
Selanjutnya, pada Februari 2026, kepala desa disebut mengajukan cuti melahirkan. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) kepada Sekretaris Desa (Sekdes), dengan masa tugas yang disebut berakhir pada 10 Juli 2026.
Namun, menurut BARAH, persoalan pemerintahan desa belum juga kembali normal setelah masa cuti tersebut berakhir. Kepala desa disebut masih belum berada di Desa Guruapin dan dinilai sulit dihubungi untuk kepentingan koordinasi pemerintahan desa.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap pelaksanaan berbagai agenda pemerintahan dan pelayanan masyarakat, termasuk Musyawarah Desa (Musdes).
«“Seorang kepala desa yang cuti melahirkan bukan berarti meninggalkan tanggung jawab sebagai kepala desa. Salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan Musdes dan keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa,” demikian keterangan BARAH.»
Musdes Dinilai Terhambat
BARAH menyoroti belum terlaksananya Musdes untuk tahun anggaran 2026. Padahal, Musdes merupakan bagian penting dalam proses perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Karena itu, BARAH menilai pemerintah daerah perlu memastikan seluruh mekanisme pemerintahan Desa Guruapin tetap berjalan meskipun kepala desa berhalangan menjalankan tugas.
BARAH mengingatkan bahwa terganggunya agenda pemerintahan desa berpotensi memengaruhi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pelaporan, hingga pelayanan publik kepada masyarakat.
Menurut BARAH, persoalan yang kini dihadapi masyarakat bukan sekadar mengenai keberadaan kepala desa di luar desa, tetapi lebih jauh menyangkut ketidakjelasan arah pemerintahan serta keberlangsungan pelayanan publik.
«“Yang menjadi korban dari kondisi ini adalah masyarakat Desa Guruapin sendiri,” tegas BARAH.»
Khawatir Berdampak pada Dana Desa
BARAH juga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat berimplikasi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD), terutama apabila dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaporan pemerintahan desa tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Menurut BARAH, apabila proses pemerintahan tidak berjalan normal, penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran desa dapat mengalami hambatan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, BARAH meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui instansi teknis terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh tahapan pemerintahan Desa Guruapin berjalan sesuai aturan.
Desak Evaluasi Kadis PMD
Tidak hanya kepala desa, BARAH juga meminta Bupati Halmahera Selatan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), khususnya terkait penanganan persoalan pemerintahan Desa Guruapin.
BARAH menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pemerintahan di tingkat desa.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan status administratif kepala desa serta kewajiban yang bersangkutan setelah masa cuti berakhir.
Jika secara administratif sudah tidak terdapat alasan yang menghalangi kepala desa menjalankan tugas, BARAH meminta agar yang bersangkutan segera kembali ke desa dan menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya.
Namun, apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban kepala desa, BARAH meminta pemerintah daerah tidak ragu mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«“Pemkab harus segera mengambil langkah. Jika masih memungkinkan, kepala desa diperintahkan segera kembali ke desa untuk menjalankan pemerintahan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran serius, maka harus ada tindakan administratif sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas BARAH.»
Minta Pemkab Tidak Membiarkan Persoalan Berlarut
BARAH menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan Desa Guruapin ditarik ke dalam kepentingan politik maupun konflik antarkelompok.
Menurut mereka, yang lebih penting saat ini adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan desa tetap berjalan, serta seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan.
BARAH juga meminta BPD, pemerintah desa, DPMD, camat, serta pihak terkait lainnya dapat membangun koordinasi untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena itu, BARAH berharap Bupati Halmahera Selatan segera memberikan perhatian serius terhadap kondisi Desa Guruapin dan tidak menunggu sampai persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.
“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Ini soal pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan desa harus tetap berjalan dan masyarakat tidak boleh menjadi korban dari persoalan administrasi maupun ketidakhadiran aparatur pemerintahan,” pungkas BARAH. (Iswan)










Komentar