HALSEL, Malutline – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin, memastikan proses penyelesaian pembayaran lahan milik Charles Ong akan ditindaklanjuti sesuai hasil kesepakatan bersama.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan pertemuan dengan pemilik lahan, Charles Ong, guna membahas penyelesaian persoalan pembayaran lahan tersebut.
Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah bersama pemilik lahan disebut telah mencapai kesepakatan terkait mekanisme penyelesaian kewajiban pembayaran. Berdasarkan kesepakatan tersebut, pembayaran lahan direncanakan akan dilakukan pada awal Oktober 2026.
Hal tersebut disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan pada Sabtu (5/9/2026).

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dicapai bersama pemilik lahan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian pembayaran lahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pemilik lahan sekaligus mengakhiri persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti proses administrasi dan tahapan pembayaran sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati, yakni pada awal Oktober 2026.
Langkah tersebut juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban pemerintah terhadap masyarakat dan pihak pemilik lahan.
Pemerintah daerah berharap seluruh proses penyelesaian pembayaran dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(Red)












Komentar