oleh

Anak Balita Diduga Diikat Ayah Kandung di Tawabi, Polsek Bacan Barat Gerak cepat amankan pelaku

HALSEL, Malutline.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Barat bergerak cepat menangani dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIT. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan seorang pria berinisial SHMN (30), warga Desa Tawabi, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia balita.

Kapolsek Bacan Barat Fachry ZB, SH mengatakan, setelah menerima informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Begitu mendapat informasi, kami langsung turun ke TKP. Karena ini menyangkut kekerasan terhadap anak, kami segera mengambil langkah untuk mengamankan terlapor dan memastikan keselamatan korban,” ujar Fachry.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula ketika kakak kandung terlapor, Sitnah Hi. M Nur, sedang menjaga korban, seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun.

Saat itu, terlapor datang dan mengambil anak tersebut untuk dibawa ke rumah. Tidak lama kemudian, ibu terlapor, Nur Jakarim, mendengar korban berteriak dan menangis.

Ketika diperiksa, korban didapati dalam kondisi terikat menggunakan tali. Ibu terlapor kemudian mengambil anak tersebut dan menyerahkannya kembali kepada Sitnah.

Namun, sekitar 10 menit kemudian, terlapor kembali datang dan mengambil serta menarik anaknya pergi.

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penanganan dengan mendatangi TKP, berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tawabi, serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian.

Terlapor selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bacan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap terlapor, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga. Terlapor diduga melakukan tindakan tersebut sebagai upaya agar istrinya yang meninggalkan rumah kembali.

Menurut keterangan awal yang diperoleh polisi, aksi mengikat anak tersebut juga direkam oleh terlapor dan video tersebut dikirimkan kepada istrinya.

Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan motif, kronologi serta unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Untuk kronologis lengkap dan proses hukumnya masih kami dalami. Yang terpenting saat ini korban sudah kami amankan demi keselamatannya, sementara terlapor juga sudah berada di Polsek untuk pemeriksaan,” jelas Fachry.

Kapolsek juga mengarahkan pihak keluarga korban agar membuat laporan secara resmi kepada Polres Halmahera Selatan, sehingga perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak keluarga korban disebut belum dapat segera datang karena ibu korban sedang bekerja di Kecamatan Obi. Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, keluarga korban dijadwalkan datang untuk membuat laporan resmi.

Kepolisian menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan terhadap anak menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini selanjutnya masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh aparat kepolisian. Status hukum terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed