HALSEL, MALUTLINE — Praktik pemberian pinjaman dengan bunga tinggi yang diduga dilakukan pengusaha berinisial L.P di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mendapat sorotan serius masyarakat.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah kepala desa disebut melakukan pinjaman kepada L.P dengan kewajiban pengembalian yang disebut mencapai 40 persen dari nilai pokok pinjaman.
Persoalan semakin serius karena terdapat keluhan bahwa setelah sejumlah kepala desa memperoleh pencairan anggaran, dana tersebut diduga langsung digunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak pemberi pinjaman. Bahkan, terdapat kepala desa yang disebut tidak dapat menjalankan kegiatan pemerintahan di desa karena dana yang baru dicairkan diduga terserap hingga 100 persen untuk pembayaran pinjaman.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai praktik pinjaman berbunga tinggi, mekanisme penagihan, serta penggunaan dana yang berkaitan dengan anggaran desa.
Rentenir dan Pinjaman Ilegal Tidak Boleh Merugikan Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini secara tegas mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pinjaman ilegal/rentenir yang menawarkan bunga tinggi dan ketentuan pinjaman yang tidak jelas. OJK juga menyebut penawaran pinjaman dengan bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, serta identitas usaha yang tidak terang sebagai sejumlah ciri yang perlu diwaspadai masyarakat.
OJK juga menegaskan bahwa untuk penyelenggara fintech/Pindar, manfaat ekonomi pinjaman termasuk bunga, margin, biaya administrasi, komisi, dan biaya lainnya telah diatur dan dibatasi. Ketentuan tersebut dibuat antara lain untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari beban pinjaman yang terlalu tinggi.
Karena itu, apabila praktik pinjaman yang dilakukan L.P ternyata merupakan kegiatan usaha jasa keuangan yang menurut hukum wajib memiliki izin, maka aspek legalitas usaha, besaran bunga, perjanjian, mekanisme penagihan dan transaksi keuangan perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Namun, apabila transaksi tersebut merupakan pinjaman antarperorangan, aspek hukumnya tetap perlu dilihat berdasarkan perjanjian yang dibuat para pihak. KUHPerdata mengatur bahwa bunga yang diperjanjikan harus dinyatakan secara tertulis, sehingga dokumen perjanjian menjadi bagian penting untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dana Desa Jangan Sampai Terseret Utang Pribadi
Yang menjadi perhatian utama masyarakat bukan hanya besarnya bunga, tetapi dugaan dampaknya terhadap pengelolaan Dana Desa.
Jika benar terdapat kepala desa yang setelah pencairan anggaran kemudian seluruh dana tersebut digunakan untuk membayar pinjaman pribadi, maka kondisi itu perlu diperiksa secara serius.
Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus mengikuti perencanaan dan ketentuan pengelolaan keuangan desa. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak atas pembangunan, pemberdayaan, pelayanan publik maupun kegiatan pemerintahan hanya karena dana desa terserap untuk menyelesaikan kewajiban pribadi.
Apalagi apabila benar terdapat kepala desa yang akhirnya tidak memiliki dana untuk kembali melaksanakan kegiatan pemerintahan di desanya.
Dugaan Dana Dicairkan, L.P Disebut Langsung Datang ke Bank
Keluhan masyarakat juga menyebut adanya dugaan pola tertentu setelah pencairan dana desa melalui bank.
Sejumlah kepala desa disebut menduga bahwa ketika dana telah dicairkan, pihak pemberi pinjaman berinisial L.P mengetahui pencairan tersebut dan kemudian datang untuk mengambil pembayaran atas pinjaman.
Dugaan tersebut harus dibuktikan.
Pihak kepolisian maupun lembaga pengawas perlu menelusuri bukti transaksi, rekening koran, perjanjian pinjaman, bukti transfer, serta pihak-pihak yang terlibat dalam setiap transaksi.
Jika terdapat dugaan pemberian informasi rekening atau transaksi nasabah kepada pihak lain tanpa dasar kewenangan, maka aspek tersebut juga patut diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Malut Diminta Periksa L.P dan Kepala Desa
Sejumlah masyarakat di beberapa desa di Halsel mendesak Polda Maluku Utara untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.
Masyarakat meminta pengusaha berinisial L.P dan sejumlah kepala desa yang diduga terlibat dipanggil untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan dinilai penting agar aparat dapat memastikan apakah persoalan tersebut hanya hubungan utang-piutang pribadi atau terdapat dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Selain kepolisian, masyarakat juga meminta OJK, Inspektorat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat indikasi kegiatan jasa keuangan tanpa izin atau praktik pinjaman yang merugikan masyarakat.
OJK sendiri menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan tawaran pinjaman yang diduga ilegal atau memberikan bunga/keuntungan yang tidak logis melalui Kontak OJK 157 dan kanal pengaduan resminya.
Jangan Sampai Kepala Desa Terjebak, Masyarakat Jadi Korban
Masyarakat berharap persoalan ini menjadi peringatan bagi para kepala desa agar tidak menjadikan Dana Desa sebagai jaminan untuk menyelesaikan utang pribadi tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap program desa.
Di sisi lain, masyarakat juga meminta aparat tidak langsung menyimpulkan bahwa L.P telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian.
Jika benar terdapat praktik pinjaman dengan bunga yang mencekik, kegiatan jasa keuangan tanpa izin, penagihan yang melanggar hukum, atau penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai ketentuan, maka aparat harus bertindak tegas.
Sebaliknya, apabila seluruh transaksi dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah dan tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebab, persoalan ini bukan semata-mata mengenai utang-piutang antara kepala desa dengan seorang pengusaha, tetapi menyangkut nasib anggaran desa dan kepentingan masyarakat Halmahera Selatan.
Malutline memberikan ruang klarifikasi kepada pengusaha berinisial L.P, pihak bank, kepala desa yang disebut dalam persoalan ini, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Malutline juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang. (Red)










Komentar