HALSEL, Malutline — Persoalan dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi yang melibatkan pengusaha berinisial L.P di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, semakin menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, selain adanya keluhan terkait bunga pinjaman yang disebut mencapai 40 persen, muncul pula dugaan bahwa dana yang dicairkan sejumlah kepala desa melalui rekening pemerintah desa kemudian langsung digunakan seluruhnya untuk membayar kewajiban pinjaman, sehingga kepala desa yang bersangkutan tidak lagi memiliki dana untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di desanya.
Informasi yang diperoleh Malutline menyebutkan, terdapat kepala desa yang setelah melakukan pencairan Dana Desa maupun anggaran desa justru menghadapi kondisi di mana dana yang baru dicairkan tersebut diduga ditahan atau ditarik hingga 100 persen untuk menyelesaikan kewajiban kepada rentenir berinisial L.P.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah kepala desa disebut bahkan tidak dapat kembali ke desa untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan, karena tidak tersedianya dana operasional yang seharusnya digunakan untuk menjalankan berbagai program dan pelayanan masyarakat.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius karena apabila benar terjadi, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh kepala desa sebagai peminjam, tetapi juga dapat berimbas langsung kepada masyarakat desa.
Dana desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat melalui program pembangunan, pemberdayaan, pelayanan pemerintahan, serta kebutuhan desa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila dana yang telah dicairkan justru terserap seluruhnya untuk menyelesaikan utang pribadi kepala desa, maka perlu dipastikan terlebih dahulu status hukum dan sumber dana yang digunakan untuk pembayaran tersebut, termasuk apakah transaksi tersebut dilakukan secara sah dan tidak mengganggu penggunaan anggaran desa yang telah ditetapkan dalam APBDes.
Masyarakat Minta Polda Malut Turun Tangan
Sejumlah masyarakat dari beberapa desa di Kabupaten Halmahera Selatan menyayangkan adanya dugaan praktik tersebut. Mereka menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut apabila benar terdapat kepala desa yang tidak dapat menjalankan pemerintahan desa akibat seluruh dana yang dicairkan habis untuk pembayaran pinjaman.
Masyarakat bahkan mendesak Polda Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha berinisial L.P serta sejumlah kepala desa yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Desakan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam mekanisme pemberian pinjaman, penetapan bunga, proses pembayaran, hingga dugaan penggunaan atau penguasaan Dana Desa untuk menyelesaikan kewajiban pinjaman.
«“Kalau benar ada kepala desa yang setelah mencairkan dana kemudian seluruhnya langsung diambil untuk membayar pinjaman, ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena kegiatan desa tidak berjalan,” demikian keluhan masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa kepala desa sebagai pihak yang melakukan pinjaman, tetapi juga menelusuri pihak pemberi pinjaman, mekanisme transaksi, dokumen perjanjian, rekening yang digunakan, serta aliran dana setelah pencairan.
Dugaan Informasi Pencairan Dana Juga Perlu Ditelusuri
Sorotan lainnya adalah munculnya dugaan bahwa pihak rentenir berinisial L.P dapat mengetahui waktu pencairan dana oleh sejumlah kepala desa melalui bank.
Sejumlah kepala desa disebut mengeluhkan adanya dugaan komunikasi antara pihak tertentu di lingkungan bank dengan L.P setelah Dana Desa dicairkan.
Apabila informasi tersebut benar, aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana informasi mengenai pencairan dana dapat diketahui oleh pihak luar dan apakah terdapat kewenangan atau dasar hukum yang membenarkan pemberian informasi tersebut.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian. Pihak bank juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Jangan Sampai Dana Desa Habis untuk Utang Pribadi
Masyarakat menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena Dana Desa bukan merupakan uang pribadi kepala desa. Anggaran tersebut merupakan uang negara yang penggunaannya diarahkan untuk kepentingan masyarakat desa.
Jika seorang kepala desa mempunyai kewajiban pribadi kepada pihak lain, penyelesaiannya harus dilakukan dengan mekanisme yang sah dan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas program pembangunan maupun pelayanan pemerintahan desa.
Karena itu, Polda Maluku Utara bersama aparat pengawasan lainnya didesak melakukan audit dan penelusuran aliran dana terhadap sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik pinjaman tersebut.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan melihat dokumen perjanjian pinjaman, bukti pencairan, rekening koran, bukti transfer, besaran pokok dan bunga, serta transaksi setelah Dana Desa masuk ke rekening pemerintah desa.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta proses tersebut dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan prasangka terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Malutline tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang klarifikasi kepada pengusaha berinisial L.P, pihak perbankan, maupun kepala desa yang namanya disebut dalam persoalan ini.
Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi tersebut hanya merupakan persoalan utang-piutang pribadi atau telah menimbulkan persoalan serius terhadap pengelolaan Dana Desa dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)











Komentar