HALSEL, Malutline.com — Persoalan antara pemilik rental motor dan konsumen di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, berujung pada laporan polisi. Seorang pemilik rental motor yang beroperasi di kawasan Pasar Baru, Labuha, Daeng Arfa, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan memasuki pekarangan/rumah tanpa izin serta mengambil barang milik konsumen.
Laporan tersebut dibuat oleh Nurhaya Mony, warga Desa Papaloang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 13.20 WIT.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/488/VIII/2026/SPKT.
Dalam laporan tersebut, Nurhaya melaporkan dugaan tindak pidana “memasuki pekarangan rumah tanpa izin” yang diduga dilakukan oleh Daeng Arfa.
Berawal dari Rental Dua Unit Motor
Berdasarkan uraian dalam laporan pengaduan, persoalan tersebut bermula ketika Daeng Arfa memberikan jasa rental dua unit sepeda motor kepada seorang konsumen bernama Sri Andini Larasuri.
Setelah kendaraan tersebut disewa, kurang lebih sekitar 20 hari kemudian, Daeng Arfa disebut mendatangi rumah Sri Andini Larasuri di Desa Papaloang.
Kedatangan tersebut diduga bertujuan untuk mencari Sri Andini Larasuri.
Namun, saat berada di rumah, Sri Andini disebut tidak berada di tempat. Pihak keluarga kemudian menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak ada di rumah.
Meski demikian, berdasarkan laporan yang dibuat Nurhaya Mony, Daeng Arfa diduga tetap masuk ke dalam rumah untuk mencari Sri Andini.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.40 WIT.
Diduga Masuk ke Kamar dan Mengacak Barang
Situasi kemudian menjadi sorotan karena Daeng Arfa diduga masuk ke salah satu kamar yang ditempati Sri Andini Larasuri.
Dalam laporan pengaduan tersebut disebutkan bahwa Daeng Arfa diduga langsung membuka kamar pertama yang ditempati Sri Andini dan kemudian membongkar atau mengacak-acak barang-barang yang berada di dalam kamar.
Tidak berhenti sampai di situ, pelapor juga menyebut bahwa dalam kejadian tersebut terdapat barang milik Sri Andini yang diduga diambil.
Barang yang disebut dalam laporan adalah satu unit telepon seluler merek Realme beserta charger.
Pengambilan barang tersebut dipersoalkan karena menurut pelapor dilakukan tanpa sepengetahuan konsumen/pemilik barang.
Peristiwa inilah yang kemudian mendorong Nurhaya Mony mendatangi Mapolres Halmahera Selatan dan membuat laporan pengaduan agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga Pertanyakan Cara Penagihan
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme yang digunakan pihak rental dalam menyelesaikan persoalan dengan konsumennya.
Jika memang terdapat persoalan terkait dua unit sepeda motor yang disewa, semestinya penyelesaian dapat dilakukan melalui komunikasi dengan konsumen maupun keluarga atau melalui mekanisme hukum apabila terdapat dugaan wanprestasi atau pelanggaran lainnya.
Tindakan mendatangi rumah konsumen, apalagi jika benar sampai masuk ke kamar pribadi dan mengambil barang tanpa persetujuan pemilik, tentu menjadi persoalan berbeda yang perlu diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, laporan Nurhaya Mony diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi pada pagi 28 Agustus 2026 tersebut.
Polisi Diminta Usut Secara Profesional
Pelapor meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi diharapkan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui kejadian, termasuk pelapor, pihak keluarga yang berada di rumah saat kejadian, Sri Andini Larasuri sebagai konsumen, serta Daeng Arfa sebagai pihak yang dilaporkan.
Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi tindakan masuk ke rumah tanpa izin, apakah benar terdapat pengambilan telepon seluler dan charger, serta apa alasan dan dasar Daeng Arfa berada di rumah tersebut.
Selain itu, polisi dapat mendalami persoalan awal terkait rental dua unit sepeda motor yang disebut menjadi latar belakang kedatangan Daeng Arfa ke rumah konsumen.
Belum Ada Kesimpulan Hukum
Perlu ditegaskan, laporan tersebut merupakan pengaduan dari pihak pelapor dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa Daeng Arfa telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan tahapan hukum lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan atau klarifikasi dari Daeng Arfa terkait laporan tersebut belum diperoleh. Redaksi Malutline.com membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Daeng Arfa untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas laporan dan tudingan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga Desa Papaloang, terutama karena menyangkut dugaan tindakan memasuki rumah warga tanpa izin serta pengambilan barang pribadi konsumen. Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diusut secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat. (Jais/red)












Komentar