oleh

Dinkes Halsel Terbitkan Edaran Pemotongan Iuran JKN dari Jasa Medis, Berlaku Mulai Juli 2026

LABUHA, Malutline – Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pemotongan dan penyetoran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari jasa medis tenaga kesehatan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surat bernomor 2079/440/2026 tertanggal 14 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada Direktur RSUD Obi, Direktur RS Pratama Bisui, serta seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Halmahera Selatan sebagai tindak lanjut atas ketentuan BPJS Kesehatan dan regulasi pemerintah mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa iuran JKN bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap sebesar 5 persen dari penghasilan setiap bulan. Sebanyak 4 persen menjadi tanggung jawab pemberi kerja, sedangkan 1 persen menjadi kewajiban peserta yang dipotong dari penghasilan, termasuk komponen jasa medis yang diterima tenaga kesehatan.

Dinas Kesehatan menegaskan bahwa mulai pembayaran jasa medis bulan Juli 2026, seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah di Halmahera Selatan diwajibkan melakukan pemotongan sebesar 1 persen dari jasa medis ASN untuk kemudian disetorkan kepada BPJS Kesehatan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut mengacu pada surat BPJS Kesehatan Cabang Ternate serta Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, pelaksanaan pemotongan iuran bukan merupakan kebijakan baru yang dibuat pemerintah daerah, melainkan implementasi dari regulasi nasional yang wajib dijalankan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Terbitnya surat edaran ini diperkirakan akan menjadi perhatian para tenaga kesehatan di Halmahera Selatan karena berdampak langsung terhadap besaran jasa medis yang diterima setiap bulan. Meski demikian, Dinas Kesehatan meminta seluruh direktur rumah sakit dan kepala puskesmas agar melaksanakan ketentuan tersebut sesuai aturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan apabila terdapat kendala dalam proses pelaksanaannya.

Dengan diberlakukannya edaran ini, seluruh satuan kerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan dapat menjalankan mekanisme pemotongan dan penyetoran iuran JKN secara tertib, sehingga hak peserta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional tetap terjamin sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed