TERNATE, Malutline – Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Koordinator Wilayah Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memeriksa Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, serta mantan Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy, terkait dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud, kepada wartawan, Jumat (10/7/2026). Menurutnya, laporan beserta dokumen pendukung telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI maupun Kejati Maluku Utara sehingga penanganannya perlu segera ditindaklanjuti.
Sarjan menjelaskan, kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Ternate dilakukan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020, serta Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021. Kebijakan tersebut disebut mengakibatkan kenaikan signifikan terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD.
Berdasarkan data yang dihimpun SEMMI, total realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate selama periode 2020 hingga 2024 mencapai sekitar Rp64,235 miliar.
SEMMI juga mengungkapkan adanya simulasi perhitungan menggunakan standar pembanding berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang menunjukkan indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,938 miliar. Meski demikian, organisasi tersebut mengakui bahwa angka tersebut masih memerlukan audit resmi dari lembaga berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Menurut SEMMI, penetapan besaran tunjangan diduga tidak memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Atas dasar dokumen yang telah kami serahkan, tidak ada alasan bagi Kejati Maluku Utara untuk tidak memeriksa Wali Kota Ternate maupun mantan Ketua DPRD Kota Ternate yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara,” kata Sarjan.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan saat ini menjadi salah satu institusi penegak hukum yang mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, menurutnya, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional dan transparan.
Sarjan juga menyatakan keyakinannya terhadap komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami percaya Kajati Maluku Utara memiliki komitmen kuat untuk mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu kami meminta perkara tunjangan DPRD Kota Ternate diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, SEMMI menilai perkara tersebut memiliki kemiripan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara.
Selain meminta pemeriksaan terhadap Wali Kota Ternate dan mantan Ketua DPRD Kota Ternate, SEMMI juga mendesak penyidik memanggil sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui proses penganggaran, termasuk Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024.
SEMMI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut yang dinilai serius, organisasi itu mengancam akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk desakan agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (Bur)










Komentar