TERNATE, Malutline — Sejumlah warga Kota Ternate provinsi Maluku Utara mengeluhkan kenaikan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya untuk sepeda motor bekas yang belum dilakukan proses balik nama. Keluhan tersebut ramai disampaikan masyarakat karena nilai pembayaran yang harus dikeluarkan dinilai meningkat cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Salah seorang warga mengaku terkejut ketika mendatangi kantor Samsat untuk membayar pajak motornya. Menurutnya, pada tahun sebelumnya ia hanya membayar sekitar Rp350 ribu, namun tahun ini jumlah yang harus dibayarkan mencapai Rp527 ribu. Bahkan, ada warga lain yang mengaku harus membayar hingga Rp841 ribu untuk kendaraan dengan status serupa.
“Dulu saya bayar sekitar tiga ratus lima puluh ribu rupiah, sekarang sudah lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah. Ada juga yang sampai delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah. Kami rakyat kecil merasa sangat keberatan,” ujar seorang warga saat menyampaikan keluhannya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah terdapat aturan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor bekas yang belum dibalik nama. Warga berharap pihak Samsat dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perhitungan biaya yang dikenakan.
Menurut warga, selama ini banyak masyarakat membeli kendaraan bekas tanpa langsung mengurus balik nama karena keterbatasan biaya. Namun ketika hendak membayar pajak tahunan, mereka mendapati jumlah pembayaran yang jauh lebih besar dari sebelumnya.
“Kalau memang ada aturan baru, tolong dijelaskan secara rinci. Jangan sampai masyarakat datang membayar pajak lalu kaget dengan jumlah yang harus dibayar,” kata warga lainnya.
Keluhan tersebut juga banyak dibicarakan di media sosial dan grup percakapan warga. Sebagian masyarakat menilai kenaikan pembayaran pajak kendaraan dapat menambah beban ekonomi keluarga, terutama di tengah kondisi harga kebutuhan pokok yang juga terus meningkat.
Pengamat kebijakan publik di Ternate menilai transparansi pelayanan menjadi hal penting agar masyarakat memahami komponen biaya yang dibayarkan. Ia menjelaskan bahwa besaran pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tunggakan pajak tahun sebelumnya, denda keterlambatan, biaya balik nama kendaraan, serta kebijakan pajak daerah yang berlaku.
“Yang perlu dilakukan adalah memberikan rincian pembayaran secara jelas kepada wajib pajak. Dengan begitu masyarakat tahu mana pajak tahunan, mana denda, dan mana biaya administrasi lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, warga masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Samsat Kota Ternate terkait keluhan tersebut. Masyarakat berharap Kepala Samsat dapat menyampaikan informasi secara terbuka mengenai dasar hukum, komponen perhitungan, serta alasan terjadinya perbedaan nominal pembayaran dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak kewajiban membayar pajak kendaraan, namun berharap kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan disertai penjelasan yang mudah dipahami oleh publik.
“Kami tetap mau bayar pajak, karena itu kewajiban. Tapi tolong beri penjelasan yang jelas agar masyarakat tidak merasa terbebani dan bingung,” tutup salah seorang warga. (Red)








Komentar