oleh

Dugaan Korupsi PLN Malut Memanas, AMPHI Desak Kejati Maluku Utara Proses Hukum Hi Opan dan Hamdan Faruk

TERNATE, Malutline — Dugaan praktik korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) wilayah Maluku dan Maluku Utara kembali memicu sorotan publik. Kali ini, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera mengambil langkah hukum atas dugaan penyimpangan proyek kelistrikan yang menyeret sejumlah nama.

Dalam pernyataannya, AMPHI secara tegas meminta Kejati Maluku Utara segera melakukan penyelidikan dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Hi Sofyan alias Hi Opan dan Hamdan Faruk, yang disebut berkaitan dengan sejumlah proyek pemasangan jaringan listrik di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

AMPHI menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan serius aparat penegak hukum. Mereka menegaskan seluruh proyek yang diduga bermasalah harus dibongkar, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan manipulasi program biaya tambah daya listrik yang disebut tidak berjalan sesuai kebijakan pemerintah terkait diskon 50 persen bagi masyarakat.

Menurut AMPHI, apabila indikasi penyimpangan ini benar terjadi, maka potensi kerugian negara harus segera dihitung dan seluruh pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Kejati Maluku Utara harus segera bertindak dan memproses semua pihak yang diduga terlibat, termasuk Hi Opan dan Hamdan Faruk,” tegas pernyataan AMPHI.

Mencuatnya kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan persoalan tata kelola proyek kelistrikan di wilayah Maluku Utara yang selama ini menjadi perhatian publik.

Kini sorotan masyarakat tertuju pada langkah Kejati Maluku Utara berani mengusut tuntas atau membiarkan dugaan kasus ini terus mengendap tanpa kepastian hukum. (Bur)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed