WEDA, Malutline – Aktivitas pertambangan nikel milik PT Mining Abadi Indonesia di kawasan Sagea-Kiya, Kabupaten Halmahera Tengah, mulai menuai gelombang protes serius. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan secara bermasalah, mulai dari dugaan menyerobot lahan milik warga tanpa persetujuan hingga ancaman kerusakan lingkungan yang kini membayangi kawasan Danau Sagea, salah satu ikon wisata alam yang sedang berkembang di Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas operasional PT MAI berada sangat dekat dengan kawasan danau yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekaligus destinasi wisata unggulan di Negeri Fagogoru. Kondisi ini memicu keresahan warga lantaran aktivitas tambang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem air tawar yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengaku semakin khawatir karena aktivitas perusahaan terus bergerak mendekati kawasan danau. Mereka menilai jika aktivitas pertambangan dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka ancaman kerusakan lingkungan hanya tinggal menunggu waktu.
“Kami terus merasa khawatir karena aktivitas PT MAI semakin mendekati danau. Kalau sampai kawasan itu terdampak, maka selesai sudah harapan masyarakat terhadap wisata maupun aktivitas ekonomi yang selama ini bergantung pada danau,” ujar Mahmut, warga setempat, baru-baru ini.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Tumpukan material sisa eksplorasi dan aktivitas pengerukan tanah di sekitar area tambang dikhawatirkan berpotensi terbawa aliran hujan dan masuk ke kawasan danau, memicu sedimentasi hingga pencemaran yang dapat merusak biota air tawar di dalamnya.
Warga pun meminta perusahaan menghentikan aktivitas penambangan yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan danau. Mereka mendesak agar wilayah penyangga ekosistem tetap dijaga dan tidak dijadikan area eksploitasi tambang.
“Cemas pasti ada. Kami hanya ingin danau tetap aman dan tetap terjaga. Kami minta perusahaan jangan memaksakan aktivitas terlalu dekat dengan kawasan danau. Harus ada batas yang jelas,” katanya.
Tak hanya persoalan lingkungan, PT MAI juga disebut masih menghadapi persoalan sosial dengan warga di dua desa sekitar tambang. Perselisihan itu berkaitan dengan tuntutan masyarakat atas kesepakatan sebelumnya yang pernah dibangun bersama perusahaan lain, yakni PT Zong Hai, yang hingga kini dinilai belum menemukan penyelesaian.
Menanggapi persoalan tersebut, Koordinator Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat (JAS-MERAH), M Reza A Syadik, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera turun tangan melakukan penertiban terhadap aktivitas PT MAI di wilayah Sagea-Kiya.
Menurut Reza, persoalan PT MAI tidak semata menyangkut kegiatan investasi, tetapi sudah masuk pada ancaman serius terhadap stabilitas lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada kawasan sekitar danau.
“Persoalan tambang PT MAI ini tidak hanya bicara soal eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga ancaman nyata terhadap lingkungan dan kehidupan rakyat. Negara harus hadir, jangan membiarkan perusahaan bekerja tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan,” tegas Reza.
Ia juga menyoroti pola penanganan konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat yang menurutnya semakin mengkhawatirkan. Alih-alih menyelesaikan persoalan sosial secara dialogis, perusahaan justru dinilai kerap menggunakan jalur hukum untuk menekan warga yang melakukan protes.
Menurutnya, praktik tersebut mulai menjadi pola berulang dalam industri pertambangan di Maluku Utara, di mana masyarakat lingkar tambang justru menjadi pihak yang dikriminalisasi ketika memperjuangkan hak atas tanah maupun lingkungan hidup mereka sendiri.
“PT MAI di Halmahera Tengah mulai memperlihatkan pola yang sama seperti kasus PT Position, yang sebelumnya menyeret 11 warga Maba Sangaji ke proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara. Ini preseden buruk bagi perlindungan hak masyarakat di wilayah tambang,” ujarnya.
JAS-MERAH menilai pemerintah pusat tidak boleh menutup mata terhadap kondisi tersebut. Presiden Prabowo Subianto diminta melakukan evaluasi serius terhadap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, termasuk mengevaluasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah pimpinan Listyo Sigit Prabowo.
Reza menilai aparat penegak hukum di daerah kerap bergerak cepat ketika menerima laporan dari perusahaan tambang, namun terkesan lamban ketika masyarakat mengadukan dugaan pelanggaran perusahaan terhadap lingkungan maupun hak-hak warga.
“Negara harus berpihak pada rakyat. Kami tidak menolak investasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi jangan setiap kali rakyat menyampaikan protes justru dihadapkan dengan kriminalisasi. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap perusahaan tambang,” tegasnya.
JAS-MERAH memastikan akan terus mengawal persoalan aktivitas PT MAI di Sagea dan meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret sebelum konflik sosial maupun kerusakan lingkungan di kawasan Danau Sagea berubah menjadi bencana yang tidak lagi bisa diperbaiki. (Bur)










Komentar