oleh

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Tambang PT Intim Kara di Kali Oba Disorot, SEMMI Desak Polda Malut Tangkap Budi liem

TERNATE, Malutline — Aktivitas pertambangan galian C yang dilakukan PT Intim Kara di kawasan Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, kini memicu sorotan serius dari kalangan mahasiswa dan aktivis hukum di Maluku Utara. Perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan meski dokumen perizinan operasionalnya disebut telah berakhir sejak Agustus 2025.

Sorotan keras datang dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara yang menilai aktivitas pertambangan tersebut patut diduga sebagai bentuk kegiatan usaha pertambangan ilegal karena tetap beroperasi tanpa didukung legalitas izin yang masih berlaku.

Ketua SMMI Maluku Utara, Sarjan Hi Rifai, secara terbuka mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara agar segera mengambil langkah hukum terhadap pihak perusahaan, termasuk memanggil dan memeriksa Budi Liem selaku pemegang saham PT Intim Kara.

«“Kami meminta Kapolda Maluku Utara segera menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk memanggil dan memeriksa Budi Liem selaku pemegang saham PT Intim Kara terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang hingga kini masih terus berlangsung,” tegas Sarjan kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).»

Menurut Sarjan, desakan pemeriksaan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen izin operasi pertambangan galian C milik perusahaan tersebut diketahui telah berakhir sejak Agustus 2025, namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan masih tetap berjalan hingga saat ini.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas usaha pertambangan yang tidak lagi memiliki legal standing atau izin operasional yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor mineral dan pertambangan.

«“Jika izin operasi sudah berakhir tetapi aktivitas tambang masih berjalan, maka patut diduga kegiatan tersebut masuk kategori pertambangan ilegal karena tidak lagi mengantongi dokumen perizinan yang lengkap dan aktif sebagaimana diwajibkan dalam regulasi,” ujar Sarjan.»

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindakan serius yang dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran izin, SMMI Maluku Utara juga secara terbuka menguji komitmen Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Arif Budiman, dalam upaya pemberantasan aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi perhatian publik.

«“Kami ingin menguji sejauh mana ketegasan Kapolda Maluku Utara dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan,” tegas Sarjan.»

Aktivitas pertambangan di kawasan Kali Oba sendiri kini menjadi perhatian masyarakat karena selain menyangkut aspek legalitas usaha, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar apabila terus berlangsung tanpa pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan pertambangan.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, untuk memastikan tidak ada aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang berjalan di luar koridor hukum.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan PT Intim Kara bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi perizinan, melainkan dugaan tindak pidana pertambangan yang wajib diproses secara hukum demi menjaga kewibawaan negara dan melindungi kepentingan lingkungan hidup. (Bur)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed