MABA, Malutline — Aktivitas pertambangan nikel yang dijalankan PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumber Daya Arindo (SDA) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kini menjadi sorotan serius publik. Dua perusahaan yang berada dalam kelompok usaha PT ANTAM Tbk tersebut diduga kuat menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan dari kawasan hulu hingga pesisir di wilayah Teluk Buli.
Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang diperoleh wartawan, aktivitas pertambangan kedua perusahaan diduga telah menimbulkan dampak ekologis yang signifikan, mulai dari kawasan Kali Kukuba, aliran sungai sepanjang Tanjung Koropon, hingga wilayah pesisir Maba yang bermuara langsung ke Teluk Buli.
Skala operasi pertambangan yang dijalankan kedua perusahaan pada tahun 2026 juga terbilang sangat besar. Data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menunjukkan:
PT Nusa Karya Arindo (NKA)
• Kuota produksi nikel mencapai 4.000.000 ton
• Luas konsesi mencapai 20.763 hektar, meliputi Blok Moronopo dengan rencana ekspansi lanjutan hingga akhir 2026
PT Sumber Daya Arindo (SDA)
• Kuota produksi bijih nikel sebesar 2.839.023 ton DMP
• Luas konsesi mencapai 14.421 hektar
Sementara itu, data lapangan menunjukkan adanya dugaan penggunaan kawasan di luar batas rencana operasi resmi yang diperkirakan mencapai lebih dari 5.000 hektar tambahan, mencakup jalur sungai, kawasan pesisir, serta daerah tangkapan air yang berhubungan langsung dengan Teluk Buli.
Ironisnya, izin awal operasi produksi disebut hanya ditetapkan pada luasan sekitar 24 hektar sebagai titik awal kegiatan tambang.
Peta Resmi Ungkap Dugaan Perluasan Aktivitas Tambang Tanpa Kendali Dokumen peta resmi tertanggal 06 November 2025 dengan skala 1:10.000 memperlihatkan sejumlah fakta yang menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kondisi lingkungan di Halmahera Timur.
Temuan tersebut di antaranya menunjukkan, Aktivitas galian terbuka dan pembangunan jalan tambang terus meluas hingga mendekati bahkan menyentuh kawasan Hutan Lindung (HL) serta Hutan Produksi Terbatas (HPT).

• Padahal izin penggunaan kawasan hutan hanya didasarkan pada empat Surat Keputusan, yakni SK 902, SK 917, SK 919, dan SK 920 Tahun 2023.
• Lokasi pembuangan tanah penutup (overburden) serta timbunan material tambang ditemukan berada sangat dekat dengan jalur sungai aktif dan wilayah pesisir.
• Sejumlah aktivitas tambang diduga berlangsung di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dan sebagian jalur sungai yang tidak tercantum dalam dokumen rencana penambangan resmi.
Kondisi tersebut menimbulkan risiko serius berupa sedimentasi, pencemaran air, hingga limpasan lumpur yang berpotensi langsung merusak ekosistem Teluk Buli dan Kali Kukuba.
Sistem Pengawasan Dipertanyakan, ANTAM Diminta Bertanggung Jawab PT NKA diketahui mulai menjalankan konsesi setelah diberlakukannya RKAB baru pada Januari 2026. Dalam operasionalnya, perusahaan menggandeng sedikitnya empat kontraktor jasa pertambangan, dengan hasil produksi yang direncanakan dipasok langsung ke fasilitas smelter PT Feni Haltim yang berada di kawasan izin perusahaan.
Seluruh aktivitas tersebut berjalan dalam koordinasi bisnis yang terhubung langsung dengan kelompok usaha PT ANTAM Tbk sebagai perusahaan induk milik negara.
Namun demikian, penerapan prinsip Good Mining Practice (kaidah pertambangan yang baik dan benar) dinilai belum berjalan maksimal, bahkan terkesan diabaikan, sehingga memicu kerusakan kawasan hutan penyangga, terganggunya aliran sungai, serta lemahnya upaya pemulihan lingkungan.
GPLT-MU Desak Audit Nasional dan Evaluasi Total
Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU), Sudiono H Dikir, SH, menyampaikan sikap tegas terhadap situasi tersebut.
«“Besarnya kuota produksi, luas kawasan konsesi, serta indikasi perluasan aktivitas di luar kendali telah memperlihatkan ancaman nyata terhadap sistem sungai, kawasan hutan, dan perairan Teluk Buli. Kami menuntut audit lingkungan secara terbuka dan menyeluruh, serta evaluasi total terhadap manajemen pertambangan yang berada di bawah payung PT ANTAM Tbk,” tegas Sudiono.»
GPLT-MU juga memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera menginstruksikan:
• Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
• Kejaksaan Agung Republik Indonesia
• Aparat penegak hukum terkait
untuk melakukan inspeksi lapangan, audit menyeluruh, serta penyelidikan terpadu terhadap aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.
Tak hanya itu, jaringan masyarakat sipil bersama elemen pemuda dan aktivis lingkungan dikabarkan tengah mempersiapkan aksi demonstrasi damai di Kantor Pusat PT ANTAM Tbk di Jakarta, guna menuntut pertanggungjawaban induk perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Publik kini menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan sumber daya alam di Halmahera Timur. Masyarakat berharap negara tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tetapi hadir menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan kehidupan pada laut dan sumber air bersih.
Teluk Buli hari ini menjadi simbol pertarungan antara kepentingan industri dan keberlangsungan lingkungan hidup. Pertanyaan besarnya, apakah negara akan bertindak sebelum kerusakan berubah menjadi bencana yang tak lagi bisa dipulihkan? (Red)









Komentar