oleh

Dugaan Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah Mengemuka, FAKI Maluku Utara Siap Laporkan Kades Alam Kananga ke Aparat Penegak Hukum

HALSEL, Malutline – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Kepala Desa Alam Kananga, Kecamatan Obi Barat, Kasri Adam Bae, yang diduga kuat melakukan pengelolaan anggaran desa secara fiktif selama tiga tahun berturut-turut, yakni periode anggaran 2023, 2024, hingga 2025.

Dugaan penyimpangan tersebut kini mulai mendapat perhatian serius dari kalangan aktivis antikorupsi di daerah. Front Anti Korupsi Indonesia Maluku Utara (FAKI) secara resmi menyatakan tengah menyiapkan laporan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data awal terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana peruntukan anggaran sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.

Menurut Dani, indikasi yang ditemukan mengarah pada dugaan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif, kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, serta penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara hukum.

> “Kami menemukan adanya indikasi kuat dugaan pengelolaan Dana Desa di Desa Alam Kananga yang diduga sarat dengan praktik manipulasi administrasi, kegiatan fiktif, serta penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa. Nilainya tidak kecil dan diduga mencapai miliaran rupiah dalam rentang anggaran 2023 sampai 2025,” tegas Dani.

 

Lebih lanjut, FAKI menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihaknya menilai, apabila benar terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai realisasi di lapangan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan jabatan, memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu, serta merugikan keuangan negara.

“Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Jika ditemukan adanya praktik anggaran fiktif, maka itu bukan lagi persoalan internal desa, tetapi sudah masuk dalam kategori dugaan korupsi yang wajib diproses secara pidana,” ujarnya.

FAKI Maluku Utara juga memastikan dalam waktu dekat akan menyerahkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, baik kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepolisian Daerah Maluku Utara, hingga membuka kemungkinan pelaporan kepada lembaga nasional apabila penanganan di daerah tidak berjalan maksimal.

Menurut mereka, aparat penegak hukum harus segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan dokumen penggunaan anggaran, penelusuran aliran dana, serta memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui proses pengelolaan Dana Desa tersebut.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan internal pemerintah desa maupun pendamping desa yang seharusnya memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sesuai aturan.

Aktivis antikorupsi menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi selama tiga tahun berturut-turut tanpa terdeteksi, maka terdapat kemungkinan lemahnya sistem pengawasan yang harus ikut dievaluasi secara menyeluruh.

> “Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan independen. Jangan ada pembiaran terhadap dugaan korupsi Dana Desa karena ini menyangkut hak masyarakat serta uang negara yang seharusnya dipakai membangun desa,” tambah Dani.

 

Masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan kini menunggu langkah konkret aparat hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara transparan.

Publik berharap proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi memberikan efek jera terhadap setiap aparatur pemerintahan yang diduga menyalahgunakan amanah jabatan untuk kepentingan pribadi.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Desa Alam Kananga ini diprediksi akan menjadi salah satu perhatian serius dalam agenda pemberantasan korupsi di wilayah Maluku Utara apabila laporan resmi benar-benar masuk ke meja penyidik dalam waktu dekat. (Darti)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed