oleh

Dugaan Proyek Jalan Lapen Lele–Bahu Tidak Sesuai Spesifikasi, FAKI Desak Audit Investigasi BPK dan Penyelidikan Kejati Malut

HALSEL, Malutline – Proyek pekerjaan jalan lapen ruas Lele–Bahu di Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor Tahayb Dano tersebut diduga tidak menggunakan lapis pondasi bawah (LPB) atau sertu sebagai penguat landasan jalan sebagaimana lazim diterapkan dalam pekerjaan konstruksi jalan.

Informasi yang diterima Malutline dari Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, pekerjaan hanya dilakukan dengan penyusunan batu kemudian langsung dilakukan pengaspalan tanpa didahului pekerjaan LPB yang memadai.

Ketua FAKI, Dani Haris Purnawan, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawasan maupun penegak hukum. Menurutnya, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara kondisi pekerjaan dengan penjelasan yang disampaikan pihak kontraktor.

“Informasi dan temuan yang kami peroleh menunjukkan bahwa pekerjaan jalan tersebut diduga tidak menggunakan sertu atau lapis pondasi bawah sebagaimana mestinya. Bahkan pada beberapa titik, penutupan badan jalan lapen disebut menggunakan pasir putih. Hal ini perlu diuji dan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang,” ujar Dani.

Sementara itu, saat ditemui di bengkel pribadinya di Kelurahan Jati beberapa waktu lalu, kontraktor pelaksana, Tahayb Dano, mengaku bahwa seluruh proses pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan teknis. Ia bahkan menyebut proyek tersebut tidak memberikan keuntungan besar dan justru mengalami kerugian.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh pihak FAKI yang menilai kondisi riil di lapangan perlu diperiksa secara independen oleh tim teknis yang kompeten agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menurut FAKI, ruas jalan yang menjadi sorotan dimulai dari kawasan Tower Lele hingga menuju Desa Bahu. Organisasi tersebut mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara untuk melakukan audit investigatif guna memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan.

Selain meminta audit investigasi, FAKI juga menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Terkait dugaan kedekatan kontraktor dengan sejumlah pihak tertentu, FAKI meminta agar seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Organisasi tersebut berharap setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta, data, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami meminta agar seluruh institusi terkait bekerja secara profesional dan independen. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dani.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BPK Perwakilan Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, maupun instansi teknis terkait mengenai tudingan tersebut.

Redaksi Malutline tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed