TERNATE, Malitline- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk segera mengevaluasi dan menonaktifkan 17 pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur LSM Lira Malut, Said Alkatiri. Ia menilai, para pejabat yang saat ini menduduki posisi Kepala Dinas, Kepala Badan, hingga Staf Ahli tersebut diduga terlibat langsung dalam pemberian uang senilai Rp1,2 miliar, serta berstatus sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi mantan Gubernur Malut, almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK), pada periode 2022–2023.
“Berdasarkan penelusuran kami, ada 17 pejabat eselon II yang namanya muncul di fakta persidangan. Demi mendorong penegakan hukum, kami juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menelusuri fakta-fakta tersebut guna memberikan kepastian hukum terhadap ASN di Pemprov Malut,” tegas Said Alkatiri di Ternate. Rabu (3/6/2026).
Said juga mengingatkan Gubernur Sherly Tjoanda agar tetap konsisten dan tidak pilih kasih dalam menata birokrasi. Meskipun penempatan jabatan merupakan hak prerogatif gubernur, rekam jejak (track record) para pejabat harus menjadi prioritas utama agar prinsip meritokrasi (sistem yang berbasis pada kemampuan dan integritas, bukan kedekatan) benar-benar ditegakkan.
Menurut Said, hasil asesmen jabatan yang dilakukan sebelumnya tidak menjadi jaminan bahwa para pejabat tersebut bersih dari pusaran kasus korupsi yang menghebohkan Maluku Utara tersebut.
Adapun pejabat eselon 2 yang terlibat di antara nya
1.Abdullah Assagaf jabatan staf ahli
2.Supriyono Andili , jabatan Karo Ekonomi
3.Kadri Laetje jabatan PLT.kadis kelautan dan perikanan
4.Samsudin Abd Kadir jabatan Sekda
5.Musrifah Alhadar , jabatan kadis perkim
6.Idrus Assagaf jabatan kadis BPSDM
7.Ahmad Purbaya jabatan kaban BPKAD
8.Miftah Bay jabatan kadis PMD
9.Nirwan MT Ali , jabatan kadis PTSP
10.Sukur Lila , jabatan staf ahli
11.Fahrudin Tukuboya , jabatan staf ahli
12.Jainab Alting , jabatan kaban Bapenda
13.Sarmin Sulaiman, jabatan kaban Bapeda
14.Saifudin Juba , jabatan Kadispora
15.Sofyan Kamarullah, jabatan Kabid dinas PU
16.Wahyudi jabatan kadis perindag
17.Alwiah Assagaf, jabatan Dir RSUD
18.Abubakar Abdullah,kadis pendidikan mantan sekwan DPRD terlibat kasus tunjangan DPRD provinsi Maluku Utara periode 2019-2024
19.Ruslan Bian jabatan Kaban Balitbangda terlibat kasus perusda kota Ternate
“Oleh karena itu, Lira
Malut mendesak Gubernur Sherly Tjoanda untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan 17 dan 2 orang pejabat pada kasus lainnya pangkas.(said/red)









Komentar