TERNATE, Malutline – Forum Berantas Korupsi (FBK) Maluku Utara mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, untuk mengevaluasi kembali penunjukan Kadri La Ece sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua FBK Maluku Utara, Haeril Abubakar, menyusul munculnya kembali sorotan publik terhadap nama Kadri La Ece yang sebelumnya pernah disebut dalam fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK).
Menurut Haeril, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kadri La Ece pernah mengakui adanya penyerahan uang sebesar Rp200 juta kepada AGK melalui orang kepercayaan mantan gubernur tersebut. Fakta persidangan itu, kata dia, menjadi alasan kuat bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan evaluasi terhadap penunjukan pejabat yang menduduki jabatan strategis.
“Kami meminta Ibu Gubernur Sherly Tjoanda Laos untuk mengevaluasi kembali penunjukan Kadri La Ece sebagai Plt Kepala DKP. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Haeril Abubakar.
Haeril menilai, meskipun Kadri La Ece hingga saat ini tidak berstatus tersangka maupun terdakwa dalam perkara yang menjerat AGK, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tetap perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai dasar pertimbangan pengangkatan pejabat, terutama pada jabatan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya dan pelayanan publik.
“Ini bukan soal menghakimi seseorang. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun pejabat publik harus mampu menghadirkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat bahwa birokrasi dijalankan oleh figur-figur yang bebas dari kontroversi dan keraguan publik,” tegasnya.
FBK juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk terus menelusuri seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan kasus AGK guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai bahwa setiap aparatur sipil negara memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan pemerintahan sepanjang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, polemik yang berkembang menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap upaya reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di Maluku Utara. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan pengangkatan pejabat dinilai menjadi kebutuhan penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan evaluasi terhadap penunjukan Kadri La Ece sebagai Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kadri La Ece belum membuahkan hasil. Nomor telepon seluler yang biasa digunakan oleh yang bersangkutan diketahui tidak lagi aktif sehingga keterangan resmi darinya belum dapat diperoleh.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kadri La Ece maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)









Komentar