TERNATE, Malutline – Penunjukan Kadri La Ece sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan sejumlah kalangan pemerhati pemerintahan.
Polemik muncul lantaran nama Kadri La Ece sebelumnya pernah mencuat dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Dalam sejumlah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Kadri diketahui memberikan kesaksian terkait berbagai kebijakan dan aktivitas pemerintahan pada masa AGK menjabat sebagai gubernur.
Selain pernah menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Kadri juga dipercaya menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara. Posisi strategis tersebut membuat keterangannya menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap sejumlah fakta yang terungkap di ruang persidangan.
Sejumlah pihak menilai penunjukan Kadri sebagai Plt Kepala DKP berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Menurut mereka, pejabat yang menduduki jabatan strategis seharusnya tidak hanya memiliki kapasitas birokrasi, tetapi juga rekam jejak yang mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Publik tentu berharap setiap pengangkatan pejabat mempertimbangkan aspek integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara memiliki hak yang sama selama tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penilaian terhadap seorang pejabat tidak boleh hanya didasarkan pada munculnya nama yang bersangkutan dalam proses persidangan.
Polemik ini pun memunculkan desakan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan penunjukan Kadri La Ece sebagai Plt Kepala DKP. Transparansi dinilai penting untuk menghindari spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penataan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait berbagai tanggapan publik atas penunjukan tersebut. Namun, perdebatan mengenai figur yang tepat untuk menduduki jabatan strategis di lingkup Pemprov Maluku Utara diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian masyarakat dalam waktu dekat.
“Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Kadri La Ece belum berhasil dilakukan. Nomor telepon seluler yang biasa digunakan yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif, sehingga keterangan resmi darinya belum dapat diperoleh.” (Red)












Komentar