Ternate, Malutline. Hingga kini, oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Demokrat dapil Halmahera Utara–Morotai, Aksandri Kitong, belum juga menerima sanksi etik meski kasus dugaan ujaran bernuansa SARA yang dilakukannya lewat percakapan grup WhatsApp sudah berlangsung berbulan-bulan dan sempat viral serta menuai kecaman luas di masyarakat. Ketidakjelasan langkah Badan Kehormatan (BK) Partai maupun DPP Partai Demokrat dan penegak hukum pun kini menjadi sorotan praktisi hukum sekaligus pengacara muda Maluku Utara, Hastomo B Tawary, SH.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang berisi pernyataan Aksandri yang dinilai mengandung unsur SARA, provokasi, dan berpotensi memicu keributan. Kendati sudah menjadi perhatian publik, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah kasus tersebut sudah ditindaklanjuti baik secara internal partai maupun proses hukum di Polda Maluku Utara.
Hastomo menegaskan, sebagai pejabat daerah dan wakil rakyat, seharusnya Aksandri justru menjadi teladan dan memberikan contoh baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan yang memprovokasi dan memperkeruh suasana.
“Seharusnya pejabat daerah tidak melakukan hal yang menimbulkan kegaduhan, apalagi sampai mengarah ke SARA. Tugasnya memberi contoh, bukan malah ikut memanas-manasi keadaan,” tegas Hastomo.
Karena sudah lama tidak ada perkembangan, publik pun mulai mempertanyakan: sampai di mana penanganan kasus ini? Apakah BK Partai dan kepolisian sudah memeriksa atau mengambil langkah apa pun?
Atas dasar itu, Hastomo mendesak dua pihak utama: Badan Kehormatan Partai Demokrat agar segera memanggil dan memeriksa Aksandri. Jika terbukti melanggar etik dan aturan organisasi, sanksi tegas wajib diberikan—bahkan sampai pemecatan dari keanggotaan DPRD. Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi semua wakil rakyat bahwa jabatan bukanlah kebebasan berbuat sembarangan, apalagi hal tercela yang menyentuh isu sensitif.
Tak hanya itu, ia juga mendesak DPP Partai Demokrat agar langsung memecat Aksandri dari keanggotaan kader, sebagai bentuk tanggung jawab partai terhadap etika politik dan kepercayaan masyarakat.
Hastomo juga mengingatkan konteks sejarah Maluku Utara yang pernah mengalami konflik horizontal panjang dan sangat peka terhadap isu SARA. Kelalaian mengambil tindakan tegas, kata dia, sama saja dengan mengabaikan ketenangan dan persatuan masyarakat yang sudah dibangun susah payah.
“Maluku Utara punya sejarah konflik berat. Isu SARA di sini sangat sensitif. Badan Kehormatan jangan diam saja, bertindaklah sekarang juga agar tidak ada kerusuhan baru,” peringatnya.
Terakhir, ia juga menuntut Kapolda Maluku Utara segera memanggil Aksandri Kitong untuk diperiksa secara hukum. Pasalnya, isi pesan di grup WhatsApp tersebut bukan sekadar pernyataan biasa, tapi sudah masuk ranah tindak pidana, melanggar ketentuan UU ITE dan ketentuan hukum lain terkait ujaran kebencian atau provokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BK Partai Demokrat, DPP Demokrat, maupun Polda Maluku Utara terkait langkah lanjutan penanganan kasus ini. Masyarakat Maluku Utara masih menunggu keadilan dan ketegasan hukum, sekaligus bukti bahwa pejabat publik tetap bertanggung jawab atas setiap perkataan dan perbuatannya.












Komentar