HALSEL, Malutline.com — Ketua LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, yang diduga ikut terseret dalam polemik proyek pembangunan Gedung Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan itu disampaikan Dani Haris Purnawan kepada Malutline, Kamis (28/05/2026). Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kajati Maluku Utara untuk mempertahankan Kajari Halsel karena dinilai telah mencederai nama baik institusi Adhyaksa terkait nota kesepahaman (MoU) pengawasan proyek pembangunan Puskesmas Laluin yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah.
“Kalau pengawasan benar-benar dijalankan, tentu dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan terjadi sampai proyek selesai dikerjakan. Ini yang membuat publik mempertanyakan fungsi pengawasan Kejari Halsel,” tegas Dani.

FAKI menilai Kejari Halsel tidak bisa lepas tangan karena proyek tersebut sebelumnya diketahui mendapat pendampingan hukum melalui program Pengamanan Strategis Daerah (PSD). Namun di lapangan, proyek justru diduga menggunakan batu karang dan pasir putih yang dinilai tidak sesuai perencanaan teknis pembangunan.
Menurut Dani, polemik tersebut telah mencoreng citra lembaga kejaksaan di mata masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta Kajati Maluku Utara segera mengambil langkah tegas guna menjaga marwah institusi.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami mendesak Kajati Maluku Utara segera mengevaluasi dan mencopot Kajari Halsel demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga Adhyaksa,” ujarnya.

Selain mendesak pencopotan Kajari Halsel, FAKI juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan Gedung Puskesmas Laluin guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun penggunaan material proyek tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan FAKI tersebut. (Red)










Komentar