TIDOTE, Malutline – Front Anti Korupsi Indonesia atau FAKI Maluku Utara menegaskan akan membawa dugaan kasus korupsi proyek
Irigasi dan Bendungan Maidi–Hager di Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan ke tingkat nasional dengan melaporkannya langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah tersebut diambil karena FAKI menilai penanganan kasus dugaan korupsi proyek senilai kurang lebih Rp19 miliar yang bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023–2024 itu terkesan mandek di tingkat daerah.
Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menilai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diduga tidak serius menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proyek yang melekat pada Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan tersebut.

FAKI bahkan menduga ada upaya perlindungan terhadap kontraktor pelaksana proyek, Taib Dano, yang hingga kini belum tersentuh proses hukum meski proyek tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah hanya sekitar satu tahun setelah selesai dikerjakan.
“Kasus ini akan kami laporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI karena kami menduga Kajati Maluku Utara masuk angin dalam penanganan perkara ini,” tegas Dani Haris Purnawan.
FAKI juga mengaku memperoleh informasi adanya dugaan kedekatan antara oknum petinggi di Kejaksaan dengan pihak kontraktor bermasalah. Bahkan disebutkan ada oknum petinggi dari Kejaksaan Agung yang diduga kerap bertamu ke kediaman kontraktor pelaksana proyek.
Menurut FAKI, kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya intervensi dan upaya melindungi pihak-pihak tertentu agar terhindar dari proses hukum.

“Bagaimana mungkin proyek miliaran rupiah yang rusak dalam waktu singkat belum juga diproses secara serius. Kami menduga ada pihak-pihak yang mencoba melindungi kontraktor pelaksana,” ujarnya.
FAKI menegaskan proyek bendungan dan jaringan irigasi tersebut seharusnya menjadi penunjang kebutuhan petani di wilayah Trans Maidi. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan proyek tidak berfungsi maksimal dan mengalami kerusakan berat.
Karena itu, FAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengambil alih penanganan kasus tersebut demi menjamin independensi dan transparansi penegakan hukum.
Selain itu, FAKI mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor pelaksana, pejabat teknis hingga pihak lain yang diduga ikut bermain dalam proyek tersebut segera diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red)






Komentar