HALSEL, Malutline – Sorotan terhadap kinerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara kembali menguat. Kali ini, desakan keras dari LSM Front anti Korupsi Indonesia (FAKI) ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar segera mencopot Ema Amalia dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 BPJN Malut.
Desakan yang di sampaikan ketua LSM front anti korupsi Indonesia provinsi Maluku Utara Dani Haris purnawan Jumat (2/03/2026) tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah pihak menilai, terdapat indikasi serius dalam pelaksanaan proyek preservasi jalan dan jembatan pada ruas strategis Kao–Boso–Sidangoli yang dibiayai melalui APBN.
Informasi yang beredar menyebutkan, proyek dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp62 miliar itu diduga telah dilakukan pencairan anggaran hingga 100 persen, meski pekerjaan di lapangan disebut-sebut belum sepenuhnya rampung namun pihak kejaksaan tinggi Maluku Utara dinilai takut hadapi Pihak BPJN Maluku Utara.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi mengarah pada pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan negara, bahkan membuka ruang terhadap indikasi tindak pidana korupsi.
Tekanan Publik Menguat Gelombang desakan tidak hanya datang dari kalangan masyarakat, tetapi juga dari mahasiswa dan aktivis yang menilai bahwa posisi PPK sangat strategis dan bertanggung jawab penuh terhadap proses administrasi hingga realisasi proyek.
Mereka menegaskan bahwa pencopotan jabatan penting dilakukan guna
Menjaga objektivitas pemeriksaan
Menghindari potensi konflik kepentingan
Membuka jalan bagi penegakan hukum yang transparan
APH Diminta Tidak Diam
Selain mendesak Kementerian PUPR, publik juga menyoroti peran aparat penegak hukum (APH), khususnya di Maluku Utara.
Sejumlah pihak secara terbuka meminta:
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, Pasalnya, hingga saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap dugaan dan desakan publik, yang terlihat sangat signifikan tanpa adanya langkah hukum oleh pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur, khususnya di kejaksaan tinggi Maluku Utara.
Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penanganan serius, maka bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan aparat penegak hukum khususnya kejaksaan tinggi Maluku Utara.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Kementerian PUPR maupun aparat penegak hukum. Apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan.
Satu hal yang pasti, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. (Red)












Komentar