TERNATE, Malutline— Dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali mencuat di Provinsi Maluku Utara. Seorang anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial A.K. resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang advokat sekaligus penasihat hukum, Hairun Rizal, S.H., M.H., yang datang langsung ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 11.20 WIT. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh terlapor melalui media komunikasi digital.
Dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPL) yang diterbitkan oleh pihak kepolisian, disebutkan bahwa terlapor berinisial A.K. merupakan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari salah satu partai politik, yang berasal dari daerah pemilihan Halmahera Utara–Morotai.
Hairun Rizal dalam laporannya menjelaskan bahwa dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, melalui percakapan di grup WhatsApp DPC GAMKI Maluku Utara. Dalam percakapan tersebut, terlapor diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik pihak tertentu.
Adapun pihak yang merasa dirugikan dalam perkara ini adalah Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd. Ia disebut sebagai korban dalam dugaan tindak pidana tersebut, yang kemudian memberikan kuasa kepada pelapor untuk menempuh jalur hukum.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Surat tanda penerimaan laporan yang diterbitkan menjadi bukti bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian melalui petugas piket penerima aduan menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak terkait.
Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para pejabat publik, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun platform komunikasi digital. Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar norma dan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang dialamatkan kepadanya. Publik pun kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan di Polda Maluku Utara (red)









Komentar