HALSEL, Malutline – Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Sekretaris Camat (Sekcam) Kayoa Induk, Suryadi Umar, yang diduga kuat menguasai secara sepihak serta mengambil hasil dari dusun kelapa milik warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan.
Dusun kelapa tersebut diketahui milik almarhum Bani Ishak, yang dibeli secara sah pada tahun 1979 dari para ahli waris, yakni Hi Hamis, Salim, dan Hi Umar. Transaksi jual beli itu bahkan telah dituangkan dalam dokumen resmi sejak tahun 1978 dan ditandatangani langsung oleh para pihak penjual.
Sejak pembelian tersebut, lahan kemudian dikelola oleh Bani Ishak dengan menanam pohon kelapa dan mulai menikmati hasil panen sejak tahun 1993. Selama puluhan tahun, tepatnya hingga Oktober 2025, tidak pernah terjadi sengketa ataupun klaim dari pihak manapun.
Namun situasi berubah drastis ketika dusun kelapa itu diduga mulai diserobot dan dikuasai oleh pihak lain. Ironisnya, pihak yang diduga terlibat adalah seorang pejabat aktif di lingkup pemerintahan kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan, yakni Suryadi Umar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penguasaan lahan tersebut bermula dari tindakan Suryadi Hi Umar—anak dari salah satu penjual awal—yang melakukan panen di lokasi tersebut. Padahal, lahan tersebut telah lama beralih kepemilikan secara sah kepada Bani Ishak, termasuk dengan persetujuan Hi Umar, yang juga merupakan ayah dari Suryadi Umar.
Tidak berhenti di situ, Suryadi Umar diduga turut mengambil alih pengelolaan dusun dengan cara menyuruh seorang warga Desa Pasir Putih kecamatan kayoa selatan bernama Yamin untuk memanen kelapa. Hasil panen kemudian diolah menjadi kopra dan telah dijual sebanyak dua kali.
Setiap kali panen, hasil kopra diperkirakan mencapai sekitar 800 kilogram dengan nilai penjualan mencapai lebih dari Rp20 juta. Seluruh hasil tersebut diduga dinikmati oleh pihak yang menguasai lahan secara sepihak.
Ahli waris Bani Ishak, Bahrun Bani, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyerobotan hak milik yang tidak bisa ditoleransi. Ia menilai, selain merugikan secara materiil, tindakan tersebut juga mencederai rasa keadilan dan hukum.
“Kami sudah kelola kebun itu kurang lebih 46 tahun tanpa ada masalah. Orang tua kami masih hidup, mereka tidak pernah datang atau mengklaim. Sekarang setelah orang tua kami sudah tidak ada, baru mereka muncul dan mengaku itu milik mereka. Ini sangat tidak masuk akal,” tegas Bahrun kepada wartawan, Senin (31/03/2026).
Lebih lanjut, pihak keluarga memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Laporan resmi rencananya akan dilayangkan ke Polda Maluku Utara dalam waktu dekat agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal hukum, mulai dari dugaan penyerobotan lahan, penguasaan tanpa hak, hingga pencurian hasil kebun. Jika terbukti, ancaman pidana bukan hal yang tidak mungkin, mengingat unsur kerugian dan dugaan perbuatan melawan hukum yang cukup jelas.
Pihak ahli waris pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional, tanpa pandang bulu. Status sebagai pejabat publik dinilai tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan tindakan yang merugikan warga.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah dapat berujung pada konsekuensi pidana. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas dan keadilan di tengah masyarakat.
Dan Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak Pasal 372 KUHP tentang penggelapan Pasal 362 KUHP tentang pencurian Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga 4 tahun atau lebih (red)









Komentar