LABUHA, Malutline– Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Hasan Ali Bassam kasuba dan Helmi Umar Muksin secara resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Halmahera Selatan Nomor: 100.3.4.2/507/2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, tertanggal 13 Februari 2026.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan itu disebutkan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan guna menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, sekaligus memberikan ruang bagi ASN Muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan optimal.
Rincian Jam Kerja Selama Ramadhan
Berdasarkan edaran tersebut, jam kerja ASN diatur sebagai berikut, Senin hingga Kamis Jam kerja: 08.30 – 15.30 WIT
Waktu istirahat dan salat: 12.30 – 13.00 WIT, Hari Jumat Jam kerja: 08.30 – 16.00 WIT, Waktu istirahat dan salat Jumat 12.00 – 13.30 WIT Penyesuaian ini diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama pada unit-unit pelayanan langsung.
Libur Fakultatif dan Pengaturan Pelayanan
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah memberikan libur fakultatif pada 18 dan 19 Februari 2026, dengan ketentuan tanggal 19 Februari 2026 ASN kembali masuk kantor seperti biasa.
Namun demikian, beberapa instansi pelayanan publik tetap diwajibkan beroperasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap memberikan pelayanan dengan sistem pembagian shift.
Shift I: 08.30 – 12.00 WIT
Shift II: 13.30 – 16.00 WIT
Rumah Sakit dan Puskesmas juga tetap melaksanakan pelayanan meskipun pada hari libur nasional maupun cuti bersama, dengan pengaturan teknis masing-masing unit layanan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar tanpa hambatan, terutama layanan kesehatan dan administrasi kependudukan yang bersifat mendesak.
Harapan Pemerintah Daerah Melalui surat edaran tersebut, pimpinan SKPD dan kepala unit kerja diminta segera menginstruksikan ketentuan ini kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya masing-masing. Pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga disiplin, profesionalisme, serta semangat kerja meskipun dalam suasana ibadah puasa.
Penetapan jam kerja selama Ramadhan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Halmahera Selatan dalam menciptakan keseimbangan antara kewajiban sebagai abdi negara dan kewajiban menjalankan ibadah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN tetap produktif, pelayanan publik tetap optimal, serta suasana Ramadhan di lingkungan pemerintahan berlangsung tertib, khidmat, dan penuh keberkahan. (Red)









Komentar