LABUHA, Malutline— Sejumlah warga di Kabupaten Halmahera Selatan mengaku mengalami kendala serius saat mengajukan kredit motor, mobil, maupun pinjaman di bank. Pengajuan mereka ditolak setelah pihak bank menemukan adanya catatan tunggakan dari layanan Shopee PayLater atau SPinjam di data SLIK OJK.
Yang mengejutkan, para warga tersebut menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak pernah berbelanja dengan sistem cicilan, bahkan ada yang mengaku tidak memiliki akun Shopee. Namun, nama mereka tetap tercatat memiliki kewajiban angsuran.
Kondisi ini membuat warga resah karena riwayat kredit mereka dinilai bermasalah akibat tagihan yang tidak pernah mereka buat. Dampaknya, akses terhadap layanan pembiayaan dari bank maupun dealer kendaraan menjadi terhambat.
Sejumlah warga kepada media ini Rabu (11/02/2026) menduga telah terjadi penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP dan nomor telepon, yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan akun dan mengaktifkan fasilitas pinjaman di aplikasi tersebut.
Pihak perbankan sendiri tidak dapat memproses pengajuan kredit karena hanya mengacu pada data resmi di SLIK OJK. Selama catatan tunggakan itu masih ada, pengajuan kredit otomatis tertolak.
Melihat banyaknya keluhan, warga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan digital serta rutin memeriksa data kreditnya melalui layanan SLIK OJK. Jika menemukan pinjaman yang tidak dikenal, masyarakat diminta segera melapor ke OJK dan menyampaikan pengaduan resmi ke pihak Shopee untuk klarifikasi dan perbaikan data.
Warga berharap ada perhatian dan penelusuran dari pihak terkait agar persoalan ini tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan transaksi, namun harus menanggung dampak berupa catatan kredit bermasalah. (Red)










Komentar