LABUHA, Malutline — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menegaskan disiplin aparatur melalui aturan terbaru soal pakaian dinas harian. Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 048/421/Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian ASN di lingkup Pemkab Halsel.
Surat Edaran Bupati Halsel Hasan Ali Bassam kasuba tentang Pakaian Dinas Tahun 2026 Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan menjadi pedoman wajib bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halsel dalam berpakaian setiap hari kerja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 terkait penggunaan Batik Korpri di instansi pusat dan daerah.
Surat Edaran Bupati Halsel tentang Pakaian Dinas Tahun 2026Penegasan Disiplin dan Identitas ASN Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan bahwa pakaian dinas bukan sekadar seragam, tetapi bagian dari disiplin, identitas, dan wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut Mulai tahun 2026, tidak ada lagi alasan bagi ASN di lingkup Pemda Halsel untuk tidak lagi berpakaian bebas atau tidak sesuai ketentuan di hari kerja, Jadwal Resmi Pakaian Dinas ASN Halsel
Berikut pengaturan pakaian dinas harian ASN yang wajib dipatuhi SE Bupati Halsel Hasan Ali Bassam kasuba tentang Pakaian Dinas Tahun 2026
Senin – Selasa ASN wajib menggunakan PDH warna khaki dengan atribut lengkap sesuai Permendagri Khusus ASN perempuan berjilbab, diwajibkan memakai jilbab warna kuning mustard, Rabu Menggunakan PDH kemeja putih dipadukan dengan celana/rok hitam.
Untuk ASN perempuan, jilbab yang dipakai berwarna khaki muda.
Kamis Seluruh ASN wajib menggunakan Batik Korpri dengan celana/rok hitam.
ASN perempuan berjilbab wajib menggunakan jilbab hitam polos tanpa motif Batik Korpri Tidak Sekadar Seragam Kamis
Khusus Batik Korpri, penggunaannya memiliki makna lebih luas. Selain dipakai setiap Kamis, seragam ini juga wajib dikenakan pada Upacara HUT Korpri
Tanggal 17 setiap bulan Upacara hari besar nasional Upacara bendera, kecuali ditentukan lain Ketentuan ini mengacu langsung pada Surat Edaran Kepala BKN Tahun 2026.
SE Bupati tentang Pakaian Dinas Tahun 2026 Pesan Tersirat: ASN Harus Jadi Teladan Dengan terbitnya aturan ini, Bupati ingin memastikan ASN Halsel tampil rapi, seragam, profesional, dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
Selama ini, masih ditemukan ASN yang datang ke kantor dengan pakaian tidak seragam, atribut tidak lengkap, hingga jilbab yang tidak sesuai ketentuan warna. Surat edaran ini sekaligus menjadi penertiban total terhadap hal tersebut.
Berlaku Menyeluruh di Semua OPD
Aturan ini berlaku tanpa pengecualian di seluruh perangkat daerah, baik di kantor kabupaten, kecamatan, hingga unit kerja paling bawah. Para kepala OPD diminta mengawasi langsung pelaksanaan aturan ini di lingkungan kerja masing-masing.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Halsel berharap wajah birokrasi semakin tertib, disiplin, dan berwibawa, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digaungkan pemerintah daerah.
ASN bukan hanya bekerja melayani, tetapi juga harus tampil sebagai representasi pemerintah yang tertib, rapi, dan profesional. (Red)








Komentar