HALSEL — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dijadwalkan akan melaksanakan pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan pada Sabtu, 24 Januari 2026. Agenda penting tersebut akan berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai.
Informasi pelantikan tersebut tertuang dalam surat undangan resmi bernomor 400.14.1.1/250/2026 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, tertanggal 23 Januari 2026 di Labuha. Undangan itu ditujukan kepada sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk menghadiri prosesi pelantikan pejabat Sekretaris Daerah.
Dalam undangan tersebut disebutkan bahwa pelantikan Sekda merupakan bagian dari agenda pemerintahan daerah guna memastikan keberlangsungan roda birokrasi berjalan optimal. Sekretaris Daerah memiliki peran strategis sebagai koordinator administrasi pemerintahan, penghubung antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta motor penggerak pelaksanaan kebijakan kepala daerah.
Pelantikan ini dipandang penting mengingat posisi Sekda merupakan jabatan tertinggi dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat kabupaten.
Sekda berperan besar dalam menyinergikan program pembangunan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta memastikan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Dalam pelaksanaan acara, para undangan diminta untuk mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sebagai bentuk penghormatan terhadap prosesi resmi pemerintahan. Hal ini mencerminkan kesakralan acara pelantikan sekaligus menegaskan nilai kedisiplinan dan etika birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Pelantikan Sekretaris Daerah ini juga diharapkan mampu membawa semangat baru dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, khususnya dalam menghadapi tantangan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan.
Publik menaruh harapan besar kepada Dr. Abdilah kamarulah sebagai pejabat yang di Lantik agar nantinya dapat menjalankan amanah dengan profesional, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,Momentum ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Pemkab Halmahera Selatan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik. (Haji)









Komentar