oleh

Ibu Rumah Tangga Asal Halmahera Selatan Diduga Jadi Korban KDRT di Konawe Selatan, Keluarga Minta Pendampingan Hukum

LABUHA, Malutline – Dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Hajar Aswad, warga asal Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Desa Puao, Kecamatan Agata, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, tempat korban mengikuti suaminya menetap.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diduga mengalami penganiayaan fisik yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah hingga mengeluarkan darah segar, serta mengalami trauma fisik dan psikis.

Korban Telah Mendapat Perawatan Medis
Keluarga korban menyampaikan bahwa setelah kejadian, Hajar Aswad telah mendapatkan perawatan medis dari tenaga kesehatan setempat. Penanganan medis dilakukan untuk menghentikan pendarahan serta memastikan kondisi korban tetap stabil.

“Alhamdulillah adik kami sudah ditangani tenaga kesehatan. Luka-lukanya sudah dibersihkan dan ditangani, tetapi kondisi mentalnya masih sangat terguncang,” ungkap Fitria Turuy, perwakilan keluarga korban.

Meski telah mendapat penanganan medis awal, keluarga menilai korban masih membutuhkan pendampingan lanjutan, baik secara psikologis maupun hukum,

Korban Kabur Saat Terjadi Penganiayaan
Fitria menjelaskan, dugaan kekerasan tersebut terjadi di rumah suami korban. Dalam kondisi terancam, korban disebut melarikan diri untuk menyelamatkan nyawanya, meninggalkan rumah dalam keadaan luka-luka dan memar di beberapa bagian tubuh.

“Korban kabur karena takut. Waktu itu kondisinya sudah babak belur,” ujarnya.
Kondisi tersebut diperparah karena korban berada jauh dari keluarga kandungnya dan tidak memiliki sanak saudara di lokasi kejadian, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan tekanan mental yang berat.
Keluarga Minta Pendampingan Hukum dan Pemulangan Korban

Atas peristiwa ini, pihak keluarga secara terbuka memohon bantuan kepada para pengacara dan pemerhati hukum yang memiliki akses atau jaringan di wilayah Konawe Selatan untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban.
“Kami mohon bantuan agar adik kami mendapatkan perlindungan hukum dan bisa segera dipulangkan ke Ternate. Di sana dia sendiri,” kata Fitria.

Polisi Disebut Telah Mencari Terduga Pelaku Menurut keterangan keluarga, aparat kepolisian setempat disebut telah mendatangi rumah terduga pelaku untuk melakukan pencarian. Namun saat didatangi, terduga pelaku tidak berada di tempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait status laporan atau proses hukum lanjutan terhadap terduga pelaku.

Ancaman Hukum Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44, dengan ancaman pidana penjara bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi korban KDRT, terutama perempuan yang berada jauh dari keluarga dan jaringan pendukung. Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed