LABUHA, Malutline – Laporan Hasil Audit Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasir Putih Tahun 2023 membuka tabir persoalan serius dalam pengelolaan dana desa. Dokumen resmi tersebut memuat sederet temuan yang memantik tanda tanya besar ke mana sebenarnya uang desa mengalir?
Dalam Matriks Pemantauan Tindak Lanjut Audit, tercatat sejumlah kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, belanja yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan desa hingga puluhan juta rupiah.
Audit menemukan adanya kegiatan fisik desa yang hasilnya tidak sebanding dengan anggaran yang dicairkan. Ironisnya, sebagian temuan tersebut masih berstatus belum ditindaklanjuti, meski rekomendasi pengembalian dana sudah jelas tertuang dalam laporan.
Lebih mencengangkan lagi, ada pos belanja yang dokumennya lemah, bahkan tidak lengkap. Padahal, dana desa merupakan uang negara yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ladang permainan anggaran.
“Jika audit saja sudah menemukan kejanggalan, publik patut curiga: berapa banyak yang luput dari pemeriksaan?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat kini menuntut tindakan tegas, bukan sekadar catatan di atas kertas. Aparat pengawas dan penegak hukum didesak untuk tidak menutup mata, sebab pembiaran terhadap temuan audit sama saja dengan melegalkan penyimpangan.
Dana desa adalah hak rakyat. Ketika pengelolaannya bermasalah, yang dirugikan bukan hanya angka di laporan, tetapi kepercayaan publik dan masa depan desa itu sendiri.
Pertanyaannya kini satu
Apakah temuan audit ini akan benar-benar ditindaklanjuti, atau justru kembali mengendap seperti kasus-kasus sebelumnya? (Haji/red)












Komentar