HALSEL, Malutline– Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang mahasiswa bernama M. Rizal Rizky Ramli secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan, Jumat (9/1/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) dengan nomor STPL/24/I/2026/SPKT, yang dikeluarkan oleh Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara. Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui percakapan di grup WhatsApp keluarga.
Berdasarkan isi laporan, M. Rizal Rizky Ramli yang merupakan mahasiswa asal Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, melaporkan kejadian tersebut atas kuasa dari Sdri. Fatima M. Nasir, yang disebut sebagai ibu kandungnya. Dugaan pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh pihak tertentu melalui percakapan di grup WhatsApp keluarga, yang kemudian menimbulkan dampak serius terhadap nama baik dan kehormatan korban.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, dugaan perbuatan tersebut baru diketahui oleh korban setelah adanya percakapan di dalam grup WhatsApp keluarga yang dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik. Percakapan tersebut kemudian didokumentasikan, termasuk dengan cara mengambil tangkapan layar (screenshot), sebagai bukti awal yang dilampirkan dalam pengaduan ke pihak kepolisian.
Peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu disebut terjadi di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, pada 1 Januari 2026. Akibat kejadian tersebut, pihak korban mengaku merasa dirugikan secara moral dan nama baiknya tercemar di lingkungan keluarga maupun masyarakat sekitar.
“Dengan adanya permasalahan ini, kami merasa dirugikan sehingga memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian keterangan yang tertuang dalam laporan pengaduan tersebut.
Pihak Polres Halmahera Selatan melalui SPKT telah menerima laporan tersebut dan menerbitkan STPL sebagai bukti awal penerimaan pengaduan. Dokumen tersebut ditandatangani oleh petugas SPKT Polres Halmahera Selatan atas nama Kepala Kepolisian Resor Halmahera Selatan.
Kasus ini selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pendalaman materi laporan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan grup percakapan digital, terutama yang berkaitan dengan penyampaian informasi, opini, maupun pernyataan yang dapat berdampak pada kehormatan dan nama baik seseorang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses awal penanganan laporan dan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut. (Haji)








Komentar