TERNATE, Malutline- — Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 dengan kenaikan sebesar tiga persen dari upah sebelumnya, Kebijakan ini dinilai sebagai langkah bijak dan terukur dalam merespons dinamika ekonomi nasional maupun regional yang tengah berfluktuasi.
UMP Maluku Utara 2026 ditetapkan naik dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240. Meski tidak terlalu tinggi, keputusan tersebut mencerminkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Menjaga Stabilitas Ekonomi Daerah
Gubernur Sherly Tjoanda menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan, perwakilan buruh, dan pelaku usaha. Pemerintah mempertimbangkan kondisi riil perekonomian, tingkat inflasi, produktivitas, serta daya tahan sektor usaha di Maluku Utara.
Kebijakan kenaikan UMP sebesar tiga persen dinilai sebagai kompromi rasional agar dunia usaha tetap mampu bertahan dan berkembang, sekaligus memastikan pekerja memperoleh peningkatan penghasilan di tengah tantangan ekonomi global.
Dorong Produktivitas dan Iklim Investasi
Pemprov Maluku Utara meyakini bahwa kebijakan pengupahan yang stabil dan terukur akan berdampak positif pada iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja. Dunia usaha yang sehat diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lebih luas, sehingga manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.
Selain itu, kenaikan UMP juga diharapkan mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja, seiring dengan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi.
Kepemimpinan yang Mengedepankan Keseimbangan.
Penetapan UMP 2026 ini memperlihatkan gaya kepemimpinan Sherly Tjoanda yang tidak populis sesaat, namun berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang. Di tengah tekanan dan perbedaan pandangan, pemerintah memilih jalur kebijakan yang realistis demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Dengan pendekatan tersebut, Pemprov Maluku Utara berharap roda, perekonomian tetap bergerak, investasi terus tumbuh, dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara bertahap dan berkelanjutan.
Menuju Pembangunan yang Inklusif
Ke depan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan pengupahan seiring perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Penetapan UMP 2026 menjadi bagian dari strategi besar Pemprov Malut dalam membangun daerah secara inklusif, adil, dan berkesinambungan.
Langkah ini menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya soal angka, tetapi juga soal kebijakan yang mampu menjaga harmoni antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah demi masa depan Maluku Utara yang lebih sejahtera. (Red)










Komentar