oleh

Aturan Baru! Kepala Sekolah Hanya Boleh Menjabat 8 Tahun, Setelah Itu Wajib Kembali Jadi Guru

-Berita, Nasional-3,989 views

Jakarta, Malutline — 2025. Dunia pendidikan kembali diwarnai kebijakan baru yang cukup mengejutkan. Melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah pusat resmi membatasi masa jabatan Kepala Sekolah maksimal dua periode, atau delapan tahun. Setelah masa tersebut berakhir, Kepala Sekolah wajib kembali ke jabatan semula sebagai guru.

Kebijakan ini disambut beragam reaksi, mulai dari dukungan penuh karena dinilai membawa penyegaran, hingga kegelisahan dari sejumlah Kepala Sekolah yang masa jabatannya sudah mendekati batas waktu.

Regenerasi dan Anti-Stagnasi Kementerian Pendidikan menegaskan, aturan baru ini bertujuan menciptakan regenerasi kepemimpinan dan menghentikan praktik jabatan yang terlalu lama dipegang oleh pihak tertentu. Pemerintah menilai, pergantian pemimpin secara berkala dapat membawa ide baru, energi baru, dan mempercepat peningkatan mutu pendidikan di setiap sekolah.

“Ini bagian dari reformasi pendidikan. Sekolah harus hidup, berkembang, dan dinamis. Kepemimpinan yang terlalu lama tanpa evaluasi sering kali membuat sekolah stagnan,” ujar salah satu pejabat Kemendikdasmen.

Pemda Diminta Bergerak Cepat Dengan diterbitkannya aturan ini, Pemerintah Daerah diminta segera melakukan pendataan ulang masa jabatan seluruh Kepala Sekolah. Daerah yang menahan mutasi atau pergantian dinilai dapat menghambat pelaksanaan kebijakan nasional.

Bagi guru-guru berkompeten, kebijakan ini justru membuka kesempatan lebih besar untuk meniti karier sebagai Kepala Sekolah melalui mekanisme seleksi yang terbuka.

Dampak ke Sekolah-Sekolah di Daerah
Di berbagai daerah, termasuk Maluku Utara dan Halmahera Selatan, aturan ini mulai menjadi perbincangan hangat. Banyak sekolah yang diketahui memiliki Kepala Sekolah dengan masa jabatan lebih dari satu dekade. Dengan aturan baru, mereka otomatis harus kembali ke kelas sebagai guru.

Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa perpindahan jabatan tidak akan mengurangi hak-hak Kepala Sekolah yang telah selesai bertugas.

Mendorong Sekolah Lebih Transparan dan Akuntabel Pemerintah berharap aturan ini membuat manajemen sekolah lebih bersih, transparan, dan berorientasi layanan, bukan orientasi jabatan. Pergantian pemimpin secara teratur dinilai menjadi salah satu kunci lahirnya sekolah yang sehat dan kompetitif. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed