oleh

Polres Halmahera Selatan Panggil Muhamad Nurdin, Pemilik CV Mandiri Cemerlang, Terkait Dugaan Penipuan

LABUHA, Malutline— Penanganan dugaan kasus penipuan di Halmahera Selatan memasuki fase penting. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara, Resort Halmahera Selatan, secara resmi memanggil Muhamad Nurdin, yang diketahui sebagai pemilik CV Mandiri Cemerlang, untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penipuan yang diajukan oleh Mohtar Malofo.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/213/XI/2025/SPKT, yang dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan. Dugaan tindak penipuan itu dilaporkan terjadi pada 28 November 2025, sekitar pukul 08.30 WIT di Desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa kehadiran Muhamad Nurdin bersifat wajib mengingat pentingnya proses klarifikasi dalam menentukan arah penyelesaian perkara. Ia dijadwalkan hadir menemui Pama Pta III IPDA Iwan Idrus di ruang SPKT Polres Halsel pada Selasa, 2 Desember 2025.

Pihak kepolisian secara tegas menyampaikan bahwa ketidakhadiran pihak terlapor berpotensi menghambat proses hukum dan dapat membuka peluang penerapan langkah-langkah hukum lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam surat bernada tegas tersebut, Polres Halsel menekankan pentingnya proses klarifikasi untuk menentukan apakah perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau harus berlanjut ke tahapan hukum pidana. Penandatanganan surat dilakukan atas nama Kapolres Halmahera Selatan melalui Kepala SPKT, IPDA Iwan Idrus, sebagai bukti komitmen Polres dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.

Pemanggilan terhadap pemilik CV Mandiri Cemerlang tersebut menjadi sinyal bahwa Polres Halmahera Selatan bersikap serius dan tidak kompromi terhadap dugaan tindak pidana, terutama yang berpotensi merugikan masyarakat. (Sadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed