HALSEL, Malutline.com Pekerjaan pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan kembali menuai sorotan, Proyek bernilai Rp 9,81 miliar yang bersumber dari DAK Fisik Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025 itu diketahui menggunakan batu rijang sebagai bahan utama konstruksi bangunan.
Padahal, dalam dunia teknik sipil dan geologi, batu rijang tidak direkomendasikan untuk digunakan pada konstruksi bangunan, terutama untuk bagian pondasi maupun dinding utama.
Seorang ahli teknik sipil yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa batu rijang memiliki sifat fisik yang tidak memenuhi standar kekuatan konstruksi.
“Secara teknis, batu rijang memiliki permukaan yang sangat keras namun getas. Batu ini mudah pecah secara tidak beraturan dan tidak memiliki daya ikat yang baik terhadap semen. Karena itu, penggunaannya pada bangunan publik seperti puskesmas sangat berisiko terhadap kualitas dan ketahanan struktur,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, penggunaan batu rijang tidak sesuai dengan ketentuan dalam standar material konstruksi seperti yang diatur dalam SNI 03-2834-2000 tentang bahan bangunan dan pedoman geoteknik umum.
“Permukaan batu rijang yang licin dan tidak berpori hanya berlubang menyebabkan adukan semen sulit menempel, Akibatnya, daya ikat struktur menjadi lemah dan dapat menurunkan mutu bangunan secara keseluruhan,” tambahnya.
Sejumlah pihak di Kecamatan Kayoa Selatan juga mulai mempertanyakan pengawasan dari dinas terkait, mengingat material yang digunakan tidak memenuhi standar teknis, Mereka mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan audit lapangan, agar proyek pelayanan kesehatan tersebut benar-benar dibangun dengan bahan yang sesuai spesifikasi teknis.
Proyek pembangunan Puskesmas Laluin sendiri merupakan salah satu fasilitas kesehatan prioritas di wilayah selatan Halmahera. Namun dengan temuan ini, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas terhadap kontraktor pelaksana agar mutu bangunan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu. (Red)












Komentar