LABUHA, Malutline.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan.
Desakan ini muncul setelah hasil investigasi LSM LIRA menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi nyata di lapangan, baik dalam kegiatan fisik maupun nonfisik pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
“Dari hasil penelusuran kami, terdapat indikasi ketidaksinkronan antara laporan administrasi dengan realisasi kegiatan di lapangan. Hal ini patut diduga sebagai bentuk penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Said, Gubernur LSM LIRA Halmahera Selatan, kepada media, Senin (20/10/2025).
Menurut Said, penggunaan Dana Desa harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta peraturan pemerintah yang mengatur tata kelola keuangan desa.
“Penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran bisa terjadi karena lemahnya sistem pengawasan internal. Laporan fiktif atau penggelembungan biaya adalah bentuk nyata dari kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.
Said meminta agar Inspektorat Halmahera Selatan segera turun melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Amasing Kali. Jika ditemukan bukti adanya penyimpangan, dan dia juga mendesak agar hasil audit tersebut jika terbukti segera ditindaklanjuti oleh kejaksaan dan kepolisian untuk proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku
“Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), inspektorat memiliki tanggung jawab memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tutup Said. (Red)











Komentar