LABUHA, Malutline – Kasus penganiayaan brutal yang menewaskan Arifin Sangaji, warga Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menyita perhatian publik. Dua pelaku, Rustam Nengkeula dan Ical Lamajidi, diduga kuat menganiaya korban menggunakan kayu hingga tewas di RSUD Labuha.
Informasi yang dihimpun Malutline menyebutkan, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIT. Korban Arifin Sangaji dianiaya dengan pukulan bertubi-tubi di bagian kepala dan wajah hingga hidung dan mulutnya mengeluarkan darah segar. Akibat luka berat yang diderita, korban sempat pingsan di tempat kejadian.
Meski sempat sadar kembali, korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke pemerintah Desa Galala dengan didampingi pihak keluarga. Namun, karena kasus ini merupakan tindak pidana murni, pemerintah desa hanya berwenang melakukan mediasi dan kemudian menyerahkan kasus tersebut ke pihak keluarga untuk dilaporkan ke kepolisian.
Dalam perjalanan menuju Polres Halmahera Selatan, korban kembali pingsan dan dilarikan ke UPTD Puskesmas Jiko, Kecamatan Mandioli Selatan. Setelah beberapa jam dirawat, kondisi korban semakin memburuk dan akhirnya dirujuk ke RSUD Labuha. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.00 WIT.
Salah seorang anggota keluarga korban yang enggan disebut namanya mengungkapkan, insiden berdarah itu berawal dari cerita humor masa lalu yang disampaikan korban tentang kisah asmara semasa lajang dengan beberapa perempuan di Desa Galala. Cerita ringan tersebut rupanya menyinggung perasaan keluarga dua perempuan yang kini bersuami — yang tak lain adalah Rustam Nengkeula dan Ical Lamajidi.
“Padahal persoalan itu sudah pernah diselesaikan secara adat. Arifin sudah membayar denda adat Bobango sebesar Rp12 juta dan menandatangani pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tapi kedua pelaku tetap dendam dan menyerangnya hingga tewas,” ungkapnya, Senin (6/10/2025).
Pihak keluarga korban kini mendesak Polres Halmahera Selatan agar menindak tegas kedua pelaku sesuai hukum yang berlaku. Mereka menilai tindakan Rustam dan Ical sudah tergolong pembunuhan berencana karena dilakukan dengan niat balas dendam.
“Perbuatan mereka bukan sekadar penganiayaan biasa. Ini sudah menghilangkan nyawa orang lain secara sadis. Kami minta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati layak diberikan,” tegas pihak keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penanganan kasus tersebut. Namun, informasi sementara menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Halmahera Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dipicu oleh persoalan sepele yang berakhir tragis, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar penyelesaian konflik dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan. (Red)








Komentar