TERNATE, Malutline – Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Lidik Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta kejaksaan tinggi (Kejati) Malut menetapkan mantan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba, Ikbal Mustafa dan pejabat lain sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Mesjid Raya Alkhairat Halsel.
Kepada media, Samsul Hamza menyatakan proses pengembangan kasus belum maksimal dan bahwa sejumlah tokoh kunci harus diadili karena berperan dalam pengawasan proyek.
Trio “Baik” yang patut di tetapkan sebagai tersangka yakni “Bahrain Kasuba, Aswin Adam, dan Ikbal Mustafa harus diperiksa dan pantas ditetapkan tersangka,” ujarnya menegaskan, Jumat (4/7)
Menurutnya mereka adalah saksi kunci dalam kasus tersebut. “Penetapan tersangka terhadap mereka sangat wajar mengingat peran mereka dalam pengawasan proyek,” tandasnya.
Diketahui, proyek mesjid raya Halsel menelan anggaran sekitar Rp. 119,8 miliar, dengan rincian mulai dari Rp. 50 miliar anggaran 2016 yang kemudian dikurangi menjadi Rp. 29 miliar karena recovey, dan dilanjutkan tahun-tahun berikutnya.
Tahun 2017, anggaran sebesar Rp. 29,95 miliar dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri, tahun 2018 Rp. 29,89 miliar oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa dan tahun 2019 sebesar Rp. 9,98 miliar dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu.
Untuk tahun 2021, Rp. 11 miliar dikerjakan PT. Duta Karya Pratama Unggul, dan tahun 2024 kembali dianggarkan Rp 10 miliar. Maka, total anggaran pembangunan mencapai kurang lebih Rp. 119,8 miliar. (Red)









Komentar