Halsel Malutline Com–Warga Lingkar Tambang kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, bakal melakukan aksi besar-besaran untuk memboikot aktifitas perusahan yang memiliki Pendapatan di Pulau Obi pada tahun 2024, khususnya melalui anak perusahaan Harita Nickel, mencatat pendapatan sebesar Rp 20,38 triliun pada kuartal III. Perusahaan juga berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 4,84 triliun pada periode yang sama. Secara keseluruhan, Harita Nickel mencapai pendapatan Rp 26,97 triliun dan laba kotor Rp 8,45 triliun di tahun 2024.
Elaborasi, Pendapatan Kuartal III 2024 Harita Nickel mencatatkan pendapatan sebesar Rp 20,38 triliun pada sembilan bulan pertama tahun 2024, Laba Bersih Kuartal III 2024, Perusahaan juga berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 4,84 triliun pada kuartal III 2024, Pendapatan Tahun 2024, Sepanjang tahun 2024, Harita Nickel membukukan pendapatan sebesar Rp 26,97 triliun dan laba kotor Rp 8,45 triliun.
Pendapatan di Pulau Obi, Harita Group memiliki berbagai anak perusahaan di Pulau Obi, termasuk PT Obi Nickel Cobalt (ONC) yang juga berkontribusi pada produksi nikel dan pendapatan perusahaan, Faktor Pendukung, Kenaikan produksi bijih nikel, peningkatan produksi FeNi dari smelter RKEF, dan produksi MHP Ni dari fasilitas HPAL menjadi faktor pendukung peningkatan pendapatan Harita Nickel Produksi HPAL, Fasilitas HPAL di PT Obi Nickel Cobalt (ONC) juga telah mencapai kapasitas penuh, memberikan kontribusi signifikan terhadap total produksi HPAL dan kenaikan penjualan bijih nikel.
Meski memiliki pendapat yang begitu besar Oleh PT. HARITA GROUP Terus di Terpa Isu pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah tambang nikel Pulau Obi, Maluku Utara, menyusul laporan investigatif yang mengungkap adanya kandungan zat berbahaya Kromium-6 (Cr6) di sumber mata air yang digunakan masyarakat oleh masyarakat Desa kawasi yang mengancam kesehatan, keselamatan dan nyawa warga sekitar lingkar tambang nikel PT. Harita group di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan.
Hal ini berdasarkan Laporan yang dirilis oleh jaringan media investigatif internasional yang terdiri dari The Gecko Project, Deutsche Welle (DW), OCCRP, KCIJ Newstapa, dan The Guardian, Mereka menyebut bahwa zat beracun Cr6 telah mencemari wilayah sekitar operasi PT Harita Grup, perusahaan tambang nikel yang telah beroperasi lebih dari satu dekade di Pulau Obi yakni Kromium-6 dikenal sebagai zat kimia yang sangat berbahaya, Dalam paparan jangka panjang, Cr6 dapat menyebabkan gangguan serius pada organ vital seperti hati dan ginjal, serta menimbulkan iritasi kulit, kerusakan gigi, hingga meningkatkan risiko kanker.
Afrisal Kasim, Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Bacan, menilai temuan ini sebagai ancaman serius yang tidak bisa diabaikan, Ia mendesak pemerintah daerah dan lembaga berwenang untuk segera melakukan investigasi lapangan dan mengambil langkah mitigasi.
“Kami menuntut respons cepat dan tanggap dari Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Selatan karena Pencemaran ini mengancam nyawa masyarakat karena sumber air utama tersebut di konsumsi langsung oleh masyarakat dan berpotensi menjadi bencana kemanusiaan jika tidak segera ditangani,” ujarnya.
Afrisal juga mengkritik sikap PT Harita Grup yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab lingkungan, Meskipun telah mengetahui resiko pencemaran, perusahaan tersebut tetap memperluas wilayah operasinya dan bahkan membantah tudingan pencemaran lingkungan, Menurutnya, sikap yang di tujukan oleh pihak PT. Harita Group tersebut menunjukkan bahwa keselamatan masyarakat dan pekerja tidak menjadi prioritas, melainkan hanya kepentingan bisnis semata yang menguntungkan pihak perusahan dan mengorbankan masyarakat lingkar tambang.
Kasus ini kembali disoroti karena urgensi kehadiran negara dalam mengawasi operasi industri ekstra-aktif di wilayah-wilayah rawan konflik sumber daya alam, Pemerintah provinsi dan pusat didorong untuk turun tangan, memastikan keselamatan warga, serta memulihkan sumber-sumber kehidupan yang terancam rusak permanen.
“Kami tidak menolak investasi, Tapi investasi yang mengorbankan kesehatan masyarakat adalah bentuk ketidakadilan yang nyata, Negara harus hadir,” pungkas Afrisal. (7/5/2025)
Sementara itu di tempat terpisah Budiman Yamin salah seorang tokoh masyarakat Obi mendesak Presiden Republik Indonesia di bawah Prabowo Subiyanto agar meninjau kembali ijin kuasa pertambangan (KP) milik aneka tambang (ANTAM) yang di gugat oleh pemerintah saat itu sehingga gugatan itu dimenangkan oleh Pemda Halsel.
Ia mengatakan dari sisis kesejahteraan terhadap masyarakat lingkar tambang perusahan pelat merah (PT- ANTAM) dinilai sangat menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat lingkar tambang padahal saat itu PT. Antam belum melakukan produksi, dan belum memiliki pendapatan apapun dari hasil tambang tersebut, jadi pihaknya meminta pemerintah pusat agar meninjau kembali ijin operasional perusahan tersebut agar bisa di alihkan ke perubahan milik pemerintah yakni (PT.ANTAM) karena dinilai sangat peduli terhadap. masyarakat lingkar tambang di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan.
Ia menambahkan pihaknya akan melakukan konsolidasi besar-besaran memobilisasi masa lebih banyak dari masyarakat lingkar tambang untuk memboikot aktifitas perusahan tambang PT.Harita Group beroperasi di Desa kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan yang diduga mencemari lingkungan dengan kromium 6 barang beracun yang di pastikan mengancam keselamatan jiwa warga atas pencemaran barang beracun tersebut oleh pihak PT.Harita Group. pintahnya. (Red)
Komentar