Halsel Malutline-Com Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan secara tegas mendesak Bupati Bassam Kasuba untuk mencabut izin operasional Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) milik CV Kelfa yang berlokasi di Kecamatan Kayoa Utara Halmahera Selatan Maluku Utara. Desakan ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat setempat, terutama terkait kelangkaan BBM dan dugaan kuat adanya praktik penyaluran yang tidak sesuai dengan aturan.
Dalam keterangannya kepada media, Ketua KNPI Halsel. Hastomo B Tawary S.H. menyampaikan bahwa selama beberapa bulan terakhir, masyarakat di wilayah Kayoa Utara mengalami kesulitan mengakses bahan bakar minyak, terutama premium dan solar. Kondisi tersebut sangat berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Padahal, keberadaan APMS seharusnya menjadi solusi atas distribusi energi di daerah-daerah terpencil seperti Kayoa Utara.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai ketidakberesan dalam pengelolaan APMS CV Kelfa. BBM seringkali tidak tersedia di saat dibutuhkan, dan ada indikasi kuat bahwa penyalurannya tidak tepat sasaran. Kami menduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola,” tegas Ketua KNPI Halsel (21/4/2025)
Ia juga menambahkan bahwa seharusnya pemerintah daerah bersikap tegas dalam menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan rakyat. Salah satunya adalah dengan mengevaluasi dan bila perlu mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
“Pemerintah jangan tutup mata. Bupati sebagai kepala daerah punya kewenangan untuk menindak tegas perusahaan yang tidak patuh. Kalau CV Kelfa terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam distribusi BBM, maka izin operasionalnya harus dicabut. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang menyusahkan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, KNPI juga mengajak seluruh elemen pemuda, tokoh masyarakat, dan aktivis sosial untuk turut serta mengawasi jalannya distribusi BBM di daerah. Ia menegaskan bahwa pemuda tidak boleh diam ketika rakyat kecil menjadi korban dari permainan distribusi energi yang seharusnya dikelola secara adil dan transparan.
“Kami juga mendorong DPRD Halmahera Selatan untuk segera memanggil pihak CV Kelfa dan melakukan hearing terbuka terkait dugaan penyimpangan ini. Perlu ada transparansi dan akuntabilitas. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan energi daerah,” ujar Ketua KNPI.
Selain itu, KNPI Halsel juga meminta Bupati untuk meninjau kembali sistem seleksi dan pengawasan terhadap pengelola APMS agar ke depan tidak terjadi penyalahgunaan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses evaluasi kinerja APMS, serta perlunya badan pengawas independen di tingkat daerah yang khusus memantau distribusi BBM.
“Kita ingin ke depan ada sistem yang lebih adil dan transparan. Jangan sampai distribusi BBM hanya dikuasai oleh segelintir pihak yang mencari keuntungan semata tanpa memperhatikan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, beberapa warga Kayoa Utara yang ditemui media menyatakan dukungannya terhadap langkah Ketua KNPI Halsel. Mereka menyampaikan bahwa kelangkaan BBM sudah berlangsung cukup lama, dan mereka merasa tidak mendapat pelayanan maksimal dari APMS yang ada.
“Kami sering antre berjam-jam, tapi BBM habis begitu saja. Sering juga mendengar isu bahwa BBM sudah dijual ke tempat lain sebelum sampai ke masyarakat. Kalau begini terus, lebih baik izinnya dicabut saja,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV Kelfa belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh Ketua KNPI Halsel. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi apakah akan menindaklanjuti desakan pencabutan izin tersebut.
Desakan dari Ketua KNPI ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan dasar masyarakat di wilayah kepulauan yang memang sangat bergantung pada BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Langkah tegas dari pemuda ini diharapkan dapat menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk lebih serius mengurus distribusi energi yang adil dan merata di daerah-daerah terpencil.
Dengan meningkatnya tekanan publik, besar kemungkinan akan ada langkah konkret dari pemerintah daerah dalam waktu dekat. Jika terbukti adanya pelanggaran oleh pihak CV Kelfa, maka pencabutan izin bukan hanya menjadi opsi, tapi menjadi sebuah keharusan demi keadilan bagi masyarakat Kayoa Utara.(Red)
Komentar